Korban Miras 7 Tewas, Komisi III Desak Kepolisian Tindak Tegas Peredaran Miras Ilegal

Foto/Ilust/Ist 

JAKARTA – Kasus tewasnya tujuh warga Desa Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, akibat pesta minuman keras (miras) ilegal disoal Komisi III DPR RI.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah, mendesak aparat kepolisian bertindak tegas terhadap peredaran miras ilegal yang dinilainya kian memprihatinkan.

“Masih maraknya peredaran miras ilegal ini sungguh memprihatinkan. Jatuhnya korban jiwa usai pesta miras menandakan miras ilegal mudah diperoleh di masyarakat. Kepolisian harus menindak tegas siapa saja yang menjual, menawarkan, atau membagikan barang berbahaya bagi nyawa dan kesehatan orang,” tegas Abdullah yang akrab disapa Gus Abduh, Senin (13/10/25).

Gus Abduh, menilai penegakan hukum yang tegas harus dilakukan agar kasus serupa tidak terus berulang.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 204 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur ancaman pidana hingga 15 tahun penjara bagi pelaku yang menjual atau mengedarkan barang berbahaya yang menyebabkan kematian.

“Jika tidak ada penegakan hukum yang tegas, maka korban akibat miras ilegal akan terus berjatuhan. Tidak boleh ada pembiaran terhadap peredaran miras ilegal ini. Mau sampai kapan miras ilegal beredar dan memakan korban jiwa?” ujarnya.

Kasus di Magelang itu diketahui bermula dari pesta miras yang dilakukan delapan orang.

Miras yang dikonsumsi disebut-sebut berjenis “ketan hitam” tanpa merek dan dikemas dalam botol plastik. Dari delapan orang yang menenggak, tujuh di antaranya meninggal dunia.

Gus Abduh mendesak kepolisian segera melakukan penyelidikan, menetapkan tersangka, serta melakukan sweeping berkala untuk mencegah beredarnya kembali miras ilegal di masyarakat.

“Polisi jangan hanya bertindak setelah ada korban. Upaya pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh,” tegasnya.

Selain itu, Gus Abduh meminta aparat penegak hukum tidak hanya menyasar penjual, tetapi juga menindak produsen miras ilegal hingga ke akarnya.

“Selidiki di mana pembuatan miras ilegal dan lakukan penindakan dari hulu ke hilir. Ini penting untuk memastikan miras ilegal benar-benar tidak lagi beredar,” pungkasnya.

Related posts

Juan Pablo Sorin Menikmati Setiap Sudut Sejarah di Jakarta

Nizar ‘Keukeuh’ Minta Anindya Bakrie Batalkan SK Almer Faiq Rusyidi

Rencana PPN Jasa Jalan Tol, Komisi XI: Pemerintah Wajib Lakukan Kajian Mendalam