Home Opini KPU Jahat Menipu Rakyat, Gibran Wajib Out Out dan Out

KPU Jahat Menipu Rakyat, Gibran Wajib Out Out dan Out

by Slyika

Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran sebagai Cawapres  menjadi kontroversi.

MKMK memecat Anwar Usman, paman Gibran dari jabatan sebagai Ketua MK.

Jadilah Putusan tersebut cacat Konstitusi.

Ketika didaftarkan ke KPU sebelum terjadi perubahan PKPU dan DKPP memberhentikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, maka Putusan MK tersebut menjadi cacat demokrasi.

Kualitas Gibran tidak memadai. Songong dan minim pengalaman pemerintahan.

Bergaya politik ala bapaknya doyan pencitraan.

Ada yang menyoroti aspek kejiwaan tokoh Samsul ini.

Akun Fufufafa nya merusak citra diri sebagai manusia bermoral, miskin beragama, serta kekanak-kanakan.

Bacaan buku tidak intelek, tamiya menjadi mainan dinas semasa Walikota. Jabatan Wapres pun dikarbit oleh orang tuanya, Jokowi.

Teranyar dokumen persyaratan menjadi Walikota dan Wapres dipertanyakan alias diragukan kebenarannya.

KPU dan KPUD tidak jelas melakukan verifikasi.

Ternyata Gibran tidak memiliki ijazah SLTA asli.

Sekolahnya konon di Singapura dan Australia tapi menggenggam ijazah Inggris.

Bergengsi pada profil tapi belepotan pada pembuktian.

Terkesan acak-acakan pengalaman pendidikan eks pengusaha martabak ini.

KPU dan KPUD menerima persyaratan berupa Surat Keterangan yang menyatakan Gibran telah menempuh grade 12 pada UTS Insearch Sydney Australia.

Menurut Surat Keterangan Kemendikbud itu grade 12 UTS Insearch adalah setara dengan SMK.

Sehingga bagi KPU dan KPUD Gibran dinilai telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) dan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) telah membuat surat kepada Menteri Dikdasmen Prof Dr Abdul Mu’ti M.Ed mempertanyakan berbagai hal tentang Surat Keterangan tersebut seperti dasar hukum, dilengkapi ijazah/sertifikat Gibran atau tidak, apakah terverifikasi KPU atau KPUD, dan lainnya.

Hingga kini tidak ada jawaban atas surat tersebut. Kemendikdasmen terancam melanggaran UU No 14 tahun 2008 tentang KIP.

Sangat kuat Gibran terindikasi melanggar aturan penyetaraan yang ada dalam panduan e-layanan penyetaraan ijazah yang dikeluarkan Sekretariat Dirjen Dikdasmen Kemendikbud saat itu.

Diantaranya adalah harus melampirkan ijazah/diploma/certificate, transkrip nilai, struktur kurikulum sekolah asal, serta rapor 3 tahun terakhir. Tidak terbayang hal ini dapat dipenuhi.

Disisi lain KPU pun diduga kuat melakukan kejahatan dengan membuat aturan “spesial” untuk Gibran sebagaimana bunyi Pasal 18 ayat (3) PKPU No 19 tahu. 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Prrsiden, yang berbunyi:

“Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi”

Gibran semakin jelas tidak memenuhi syarat, bermain dalam konspirasi jahat Kemendikbud dan KPU.

Diawali perselingkuhan dengan MK. Karenanya sudah seharusnya manusia sejenis ini segera dimakzulkan.

Gibran harus out, out, dan out !

M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Redaktur: Abdul Halim

You may also like

Leave a Comment