Kasus Pencurian Ayam, Tipiring dan Selesaikan dengan Bijaksana Tanpa ke Pengadilan

Foto/Humann Kemenkum

PEKANBARU – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meresmikan 100 persen Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan sebanyak 1.862, di Provinsi Riau.

Posbankum adalah wadah bagi masyarakat desa-kelurahan untuk mendapatkan layanan informasi-konsultasi, bantuan hukum non litigasi lainnya advokasi, penyelesaian sengketa konflik melalui mediasi oleh paralegal dan kepala desa-lurah sebagai Juru Damai, dan layanan rujukan advokad baik probono maupun organisasi bantuan hukum.

Terbentuknya 1.862 Posbankum di Riau menggenapi jumlah Posbankum secara nasional yang sudah terbentuk menjadi 47.504 Posbankum Desa-Kelurahan.

Dalam kesempatan itu, Supratman menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto, supaya perkara hukum di masyarakat bawah seperti pencurian ayam, tindak pidana ringan agar diselesaikan secara bijaksana dan tidak perlu masuk ke Pengadilan, yang lama dan mahal.

Menteri Hukum juga menekankan, aspek hukum dan keadilan adalah program prioritas yang tertera dalam Asta Cita Presiden Prabowo.

Presiden selalu menekankan, hukum adalah jaminan keadilan dan keadilan tidak hanya hak setiap warga negara, keadilan adalah tuntutan setiap warga negara dan negara harus melakukan pemenuhan akses terhadap keadilan.

Sementara itu Gubernur Riau Abdul Wahid menyampaikan, apresiasi kepada Kementerian Hukum yang telah menjadi inisiator dan mendorong program Posbankum Desa-Kelurahan.

“Keberhasilan capaian pemerintah provinsi dan kabupaten-kota di Riau dalam pembentukan Posbankum tidak mungkin terwujud tanpa sinergi dengan Kementerian Hukum,” ujar Gubernur Abdul Wahid.

Related posts

Komisi II DPR Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Daerah Otonomi Baru

Propam Polda Kepulauan Riau Berinovasi dalam Upaya Pencegahan dan Penegakan Disiplin Personel

Larangan Impor Pakaian Bekas, DPR: Angin Segar Industri Tekstil Dalam Negeri