Makzulkan Gibran atau Prabowo-Gibran?

M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Bukan tanpa alasan atau sekedar main-main para Jenderal Purnawirawan menyatakan dan mendesak agar Gibran dimakzulkan.

Kalkulasi cukup matang dan berorientasi pada penyelamatan bangsa.

Demi kelangsungan dan kelancaran pemerintahan Prabowo pula.

Satu kali bersuara cukup menggetarkan dan menyadarkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memang wajib untuk dimakzulkan.

Presiden Prabowo harus cepat meyakinkan diri bahwa Gibran itu adalah titik lemah dalam  kebersamaan mengelola negara.

Sejak maju sebagai cawapres kontroversi sudah terjadi, politik dinasti menyengat, figur yang tidak berkualitas, fufufafa menyerang moralitas, korupsi, penistaan agama, simpanan geng Solo, serta pendidikan luar negeri yang ambyar.

Nyatanya Gibran dipenuhi dengan kepalsuan.

Anak ingusan itu berbaju kebesaran.

Prabowo tidak perlu plintat-plintut untuk lepaskan Gibran melalui konfigurasi kekuatan partai politik di parlemen.

Sebagai Presiden ia mampu mengendalikan.

Rakyat ingin Gibran diganti oleh figur yang lebih mumpuni.

Prabowo jangan playing victim merasa terancam oleh ulah mafia Solo.

Bukankah dalam pidato yang berbusa-busa ia yakin bahwa rakyat itu ada di belakangnya?

Bergemoy-gemoy membiarkan atau melindungi Gibran hingga setahun ke depan, apalagi sampai tahun 2029, adalah kedunguan luar biasa.

Itu bukan tipe pemimpin tetapi pengekor atau budak ternak.

Pemimpin politik yang buta politik, pecundang yang berlenggak-lenggok merasa sebagai pemenang.

Banci yang teriak dan bersuara laki-laki.

Gibran sangat tidak berguna bagi bangsa dan negara. Ia harus dimakzulkan.

Adapun Pasal 7 A UUD 1945 memberi ruang untuk itu.

“Presiden dan atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR baik apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden”.

Gibran menjadi kepanjangan tangan politik Jokowi, mendisain 2029 menggantikan Prabowo.

Namun politik kotor selalu mencari kesempatan untuk memakan lawan dan kawan.

Prabowo dalam intaian.

Jika ada kesempatan kaki Jokowi dapat menendang Prabowo untuk Gibran.

Jokowi yang memiliki saham besar menolong Prabowo kini sedang menakut-nakuti.

Sayangnya Prabowo memang penakut.

Prioritas rakyat adalah stop cawe-cawe Jokowi dan makzulkan Gibran.

Mendorong Prabowo agar berani untuk lepas dari bayang-bayang Jokowi.

Ini ujian bagi pemimpin yang menjaga amanat. Rakyat telah tentukan sikap yaitu buang Gibran.

Prabowo harus membantu merealisasikan kemauan rakyat tersebut.

Satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran berada dibawah standar.

Pemerintahan yang bersih dan bebas KKN baru sebatas omon-omon, kesenjangan sosial tajam, kabinet gembrot dan boros, aparat jumawa, rakyat semakin tidak berdaya, sementara kesejahteraan jauh panggang dari api.

Ketika rakyat kehilangan harapan pada Prabowo yang jago bicara tetapi tidak bisa kerja, maka Pasal 7A UUD 1945 mulai dilihat-lihat lagi.

Di sana Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan bersama-sama.

Awal tuntutan pada kata “atau” dimana Gibran yang wajib dimakzulkan, tetapi kini menjadi “dan”. Prabowo dan Gibran yang dimakzulkan.

Jika tidak punya harapan, buat apa dilanjutkan. Ini dasar filosofinya.

Opsi membangun harapan adalah makzulkan Gibran.

Tentu dibarengi dengan adili Jokowi.

Jika itu tidak terjadi segera di bawah pemerintahan Prabowo, maka pilihan pahit adalah adili Jokowi dan makzulkan Prabowo Gibran.

Biarkan rakyat bergerak sendiri menjemput harapannya.

Biarkan si pemimpin hanya berbuat demi kenikmatan diri dan kroninya.

Biarkan penguasa yang tidak berguna itu kerontang dimakan oleh pidato-pidatonya.

Biarkan Prabowo Gibran tumbang karenanya.

Biarkan sejarah mencatat ulang seluruh perjalanan busuknya.

M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Redaktur: Abdul Halim

Related posts

Komisi II DPR Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Daerah Otonomi Baru

Propam Polda Kepulauan Riau Berinovasi dalam Upaya Pencegahan dan Penegakan Disiplin Personel

Larangan Impor Pakaian Bekas, DPR: Angin Segar Industri Tekstil Dalam Negeri