JAKARTA – PT Dana Syariah Indonesia ramai dikeluhkan di media sosial karena gagal membayarkan kewajiban kepada para pendana (lender) sejak empat bulan terakhir.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Tommy Kurniawan mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat menyelamatkan dana milik investor.
“OJK harus turun tangan mendesak PT Dana Syariah menunaikan kewajibannya kepada para investor, jangan sampai kasus gagal bayar ini menjadi preseden buruknya ekosistem investasi berbasis peer landing di Indonesia,” ujar Tommy Kurniawan, Kamis (23/10/25).
Tomkur, sapaan akrab Tommy Kurniawan mengatakan, apa yang terjadi di Dana Syariah ini menjadi pembelajaran penting bagi dunia investasi khususnya investasi dengan label syariah.
Menurutnya label syariah harusnya tidak hanya digunakan untuk menarik iinvestasi saja, tetapi harus diimbangi dengan tanggung jawab memenuhi semua kewajiban kepada investor.
“OJK sebagai lembaga yang memberikan izin atas pendirian Dana Syariah harus gerak cepat berkoordinasi dengan Dana Syariah dan sampaikan secara terbuka apa yang terjadi dan Dana Syariah harus segera membayar dana para pendana yang diinvestasikan,” paparnya.
“Jangan sampai ada ketakutan investasi terutama untuk investasi berlabel syariah,” ujarnya lagi.
Untuk diketahui Dana Syariah tercatat sudah terdaftar di OJK sejak 2018 dan resmi berizin pada 2021.
Sejak mengalami gagal bayar para pendana kesulitan berkomunikasi dengan perusahaan.
Kantor Pusat Dana Syariah yang berada di Jakarta pun tutup dengan alasan Work From Home (WFH) agar lebih efisiensi dan fokus penyelesaian permasalahan.
Komunikasi di saluran resmi Dana Syariah hanya satu arah. Jawaban para pendana melalui whatsapp juga hanya dibalas normatif.
Dalam penjelasan resminya, Dana Syariah mengaku mengalami keterlambatan bayar dikarenakan keterlambatan pada penerima pembiayaan (borrower) yang menunggak.
Tomkur mengatakan, OJK harus melakukan investigasi secara menyeluruh untuk mengetahui apakah benar dana dari borrower mengalami penunggakan atau tidak.
Hal ini penting agar permasalahan menjadi jelas sebelum agunan di cairkan untuk dibayarkan kepada para pendana.
“Jika memang ada penerima pembiayaan yang menunggak, apakah semua menunggak sehingga semua pendana terkena dampak keterlambatan? Seharusnya dijelaskan secara transparan dan terbuka sehingga tidak ada spekulasi demi spekulasi,” ungkap Tomkur.
Tomkur meminta OJK melakukan pengawasan yang ketat dan intensif kepada Dana Syariah yang mengaku melakukan langkah-langkah seperti penagihan kepada para penerima pembiayaan, optimalisasi dan penjualan anggunan hingga menjalin kemitraan strategis.
“OJK harus memastikan bahwa semua langkah yang dilakukan oleh Dana Syariah efektif sehingga investasi yang dikeluarkan para pendana dapat dikembalikan,” jelasnya.
“Jangan mengulur-ngulur waktu lagi. Para pendana harus mendapatkan hak mereka yang mereka investasikan,” katanya lagi.
