Home Berita Propam Polda Kepulauan Riau Berinovasi dalam Upaya Pencegahan dan Penegakan Disiplin Personel

Propam Polda Kepulauan Riau Berinovasi dalam Upaya Pencegahan dan Penegakan Disiplin Personel

by Slyika

KEPRI – Sejumlah langkah telah dilakukan dalam segi pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat mencoreng institusi.

Salah satunya meluncurkan aplikasi lapor polisi melalui metode scan barcode.

“Ini salah satu bentuk inovasi dan pencegahan supaya tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polri. Alhamdulillah, berkat upaya-upaya yang kita lakukan, terjadi penurunan pelanggaran,” kata Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Eddwi K saat coffee morning bareng awak media, Jumat (24/10/25).

Ditegaskannya, sepanjang Januari hingga Agustus 2025, tingkat pelanggaran kode etik maupun disiplin di jajaran Polda Kepri mengalami penurunan sekitar 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Penurunan ini merupakan hasil dari langkah pengawasan dan penindakan tegas yang diterapkan secara konsisten.

Eddwi merincikan, sebagai bentuk komitmen terhadap ketegasan hukum, Biro Propam mencatat telah melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 25 personel pada tahun 2024, dan 5 personel hingga pertengahan 2025.

“Perintah pimpinan jelas, siapa pun yang melakukan pelanggaran berat, terutama yang terlibat dalam tindak pidana narkoba, akan ditindak tegas. Salah satu sanksinya adalah PTDH,” tegasnya.

Jenis pelanggaran berat yang paling sering ditemukan antara lain keterlibatan dalam kasus narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar dan pelanggaran disiplin berat, seperti tidak masuk dinas selama lebih dari 30 hari tanpa alasan yang sah.

Selain itu, Bidang Propam juga menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat secara cepat dan transparan.

Begitu laporan diterima, proses verifikasi dan klarifikasi langsung dilakukan untuk memastikan kebenarannya.

“Begitu laporan diterima, langsung kita tindaklanjuti. Kalau terbukti benar, pasti kita proses, tanpa pandang bulu, meski berpangkat perwira sekalipun,” ujarnya.

Masyarakat yang melaporkan, dikatakanya, akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan Perkara (SP2HP) sebagai bentuk transparansi penanganan.

“Setiap laporan pasti kami berikan umpan balik melalui SP2HP agar pelapor mengetahui perkembangan kasusnya,” tuturnya.

You may also like

Leave a Comment