Puan Segera Tindaklanjuti Putusan MKD soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR

Foto/Ist

JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani menghormati keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap 5 anggota dewan.

Dia mengatakan, akan memindaklanjuti putusan tersebut.

“Ya kita hormati yang menjadi keputusan MKD dan akan kita tindak lanjuti apa yang menjadi keputusan tersebut,” kata Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/25).

Terkait agenda yang melibatkan Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, yang diputuskan MKD tidak melanggar etik dan dapat kembali aktif di parlemen, Puan mengatakan akan berdiskusi dahulu dengan seluruh pimpinan DPR.

“Kita lihat dulu kemarin keputusannya seperti apa dan hari ini belum ada agenda apa-apa,” sebut Puan.

“Karenanya nanti mungkin saya akan bicara dulu dengan para pimpinan yang lain terkait dengan keputusan MKD yang baru diputuskan,” lanjutnya.

Sebelumnya, MKD memutuskan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik.

MKD mengingatkan Adies Kadir agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi saat sesi wawancara dengan awak media.

Anggota DPR dari Fraksi PAN Uya Kuya juga dinyatakan tidak melanggar kode etik.

Berbeda dengan Adies dan Uya Kuya, Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni dinyatakan melanggar etik.

Oleh karenanya, terhadap Nafa Urbach dijatuhi sanksi berupa penonaktifan sebagai anggota DPR RI selama tiga bulan. Sementara Sahroni selama 6 bulan.

Anggota DPR dari Fraksi PAN Eko Patrio juga dinyatakan melanggar etik dan dinonaktifkan selama 4 bulan.

Seluruh anggota DPR tidak mendapatkan hak keuangan selama mendapat sanksi nonaktif.

Related posts

Temuan 6 Juta Data Ganda Penerima MBG, Komisi IX Desak Pelaku Ditindak Tegas

10 Kartu Legacy 100 CTFP, dari Andrew Parsons hingga Alessandra Giannetto

79 Daerah Kekurangan Anggaran Rp14 Triliun, Komisi II Desak Pemerintah Pusat Tambah DAU Pemda