JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Abdullah, meminta agar pengembalian dana para lender (pemberi pinjaman/investor) dalam kasus fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI) menjadi prioritas utama.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul penyitaan tiga kantor dan satu ruko milik pihak terkait oleh Bareskrim Polri dalam kasus yang menimbulkan kerugian hingga Rp2,4 triliun.
“Kami berharap penyitaan ruko serta kantor PT DSI tidak menghambat upaya pengembalian dana para lender dengan nilai total hampir Rp2,4 triliun. Penegakan hukum harus berjalan, tetapi pemulihan hak korban juga harus menjadi prioritas,” ujar Abdullah di Jakarta, Jumat (20/2/26).
Menurutnya, penyitaan aset memang merupakan bagian penting dari proses penelusuran dan pengamanan barang bukti dalam penyelidikan.
Namun, langkah tersebut harus diarahkan secara maksimal untuk kepentingan pemulihan kerugian korban, bukan semata proses hukum administratif.
Abdullah menegaskan bahwa para lender merupakan korban utama yang harus segera mendapatkan kepastian.
Banyak dari mereka menggantungkan masa depan keuangan dari investasi tersebut, bahkan tidak sedikit yang menggunakan seluruh dana pensiun atau tabungan hidupnya.
“Para korban selama ini menggantungkan hidup mereka dari investasi di PT DSI. Ketika kasus seperti ini terjadi, pertanyaannya sederhananya, bagaimana mereka melanjutkan hidup? Terlebih bagi para pensiunan yang menempatkan seluruh dana pensiunannya di sana,” katanya.
Ia menilai pengembalian dana lender bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan negara terhadap masyarakat yang dirugikan.
Oleh karena itu, negara harus hadir secara nyata memastikan seluruh proses pemulihan berjalan cepat, transparan, dan tuntas.
Abdullah juga meminta otoritas pengawas sektor jasa keuangan untuk mengawal kasus ini secara menyeluruh hingga para korban benar-benar menerima kembali haknya tanpa kurang satu rupiah pun.
Pengawasan yang ketat diperlukan agar proses penelusuran aset, penyitaan, hingga distribusi pengembalian dana berjalan akuntabel dan tidak berlarut-larut.
“Negara tidak boleh abai. Otoritas pengawas harus memastikan seluruh proses berjalan sampai tuntas dan para lender memperoleh haknya kembali secara penuh,” katanya.
“Jangan sampai korban menunggu terlalu lama atau justru kehilangan haknya dalam proses yang berbelit,” tegasnya lagi.
Lebih lanjut, ia menilai kasus ini menjadi pengingat pentingnya penguatan pengawasan terhadap praktik investasi dan pembiayaan agar kejadian serupa tidak terulang.
Perlindungan investor, harus menjadi prioritas dalam sistem keuangan nasional.
“Penegakan hukum harus memberikan efek jera, tetapi pemulihan korban harus menjadi tujuan utama,” tuturnya.
“Kepercayaan publik terhadap sistem investasi hanya bisa dipulihkan jika negara benar-benar memastikan hak korban kembali sepenuhnya,” ucapnya Abdullah.
Pada perkara PT DSI, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Merry Yuniarni serta Komisaris PT DSI yakni Arie Rizal Lesmana.
