JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKB Anna Mu’awanah, menyambut positif tercapainya nota kesepahaman (MoU) antara pengusaha Indonesia dan Amerika Serikat (AS) senilai USD38,4 miliar atau setara Rp650 triliun.
Investasi jumbo tersebut dinilai berpotensi kuat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional dan memperluas lapangan kerja.
Kesepakatan ini merupakan hasil dari pertemuan pelaku usaha kedua negara dalam rangkaian kunjungan kenegaraan Presiden Prabowo Subianto ke Amerika Serikat.
Kerja sama tersebut mencakup sektor strategis seperti pangan, manufaktur, energi, hingga teknologi.
“Nilai investasinya sangat besar dan berpotensi membuka peluang kerja luas bagi masyarakat. Ini sinyal positif bahwa Indonesia dipandang sebagai mitra ekonomi yang prospektif di mata investor global,” ujar Anna Mu’awanah di Jakarta, Jumat (20/2/26).
Meski demikian, Anna memberikan catatan kritis terkait iklim investasi di dalam negeri.
Ia mendesak pemerintah segera membenahi hambatan birokrasi yang kerap dikeluhkan oleh pelaku usaha asing, terutama mengenai kepastian regulasi dan efisiensi perizinan.
“Pemerintah harus segera melakukan pembenahan. Negara harus hadir memastikan proses investasi berjalan cepat, transparan, dan memiliki kepastian hukum,” katanya.
“Reformasi birokrasi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak agar potensi kerja sama ini memberikan dampak nyata,” tegasnya lagi.
Lebih lanjut, Anna menekankan, digitalisasi layanan perizinan serta penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci agar komitmen Rp650 triliun ini tidak sekadar berhenti di atas kertas.
Ia berharap, investasi ini mampu memperkuat ketahanan pangan nasional melalui modernisasi rantai pasok dan teknologi pertanian.
“Momentum ini harus dimanfaatkan untuk meningkatkan nilai tambah industri serta menekan angka pengangguran terbuka,” katanya.
“Dengan pengelolaan yang tepat, kemitraan ini akan memperkuat daya saing Indonesia di kancah global,” pungkasnya.
