Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Miliki Medsos, Komisi I: Siapkan Juklak-Juknis dan Sosialisasi Masif

Foto/Ilustrasi/Beritaind/Boyis

BERITAIND.com, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB Oleh Soleh mendukung kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun pada sejumlah platform media sosial dan platform digital.

Larangan tersebut mencakup berbagai platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Dia menilai langkah pemerintah tersebut sudah tepat dan sejalan dengan aspirasi yang selama ini ia sampaikan terkait perlindungan anak di ruang digital.

“Larangan ini sangat tepat. Anak-anak di bawah usia 16 tahun memang belum waktunya memiliki akun media sosial,” ujar Oleh.

“Selama ini saya juga telah menyuarakan hal tersebut sebagai bagian dari upaya melindungi anak dari dampak negatif dunia digital,” lanjutnya.

Menurut mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat itu, pada usia tersebut anak-anak seharusnya lebih difokuskan pada kegiatan belajar dan pengembangan diri, tanpa terganggu oleh distraksi dari media sosial.

“Anak di bawah usia 16 tahun harus fokus belajar dan mengembangkan kemampuan mereka,” katanya.

“Jangan sampai proses pendidikan dan tumbuh kembang mereka terganggu oleh penggunaan media sosial yang belum sesuai dengan usia,” tegasnya lagi.

Meski demikian, Oleh menekankan, setelah aturan tersebut diterbitkan, pemerintah perlu segera menyiapkan langkah-langkah teknis agar kebijakan itu dapat berjalan efektif.

Ia meminta pemerintah segera menerbitkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) sebagai panduan implementasi di lapangan.

“Setelah aturan diterbitkan, pemerintah harus segera menyiapkan juklak dan juknis agar implementasinya jelas dan tidak menimbulkan kebingungan,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mendorong Komdigi untuk melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat agar kebijakan tersebut dapat dipahami dengan baik oleh orang tua, sekolah, serta penyelenggara platform digital.

“Sosialisasi harus dilakukan secara masif. Komdigi perlu menggandeng berbagai instansi, termasuk kementerian terkait, lembaga pendidikan, serta organisasi masyarakat agar aturan ini benar-benar dipahami dan dijalankan secara efektif,” kata Oleh.

Dengan langkah tersebut, ia berharap perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan lebih optimal sekaligus menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Related posts

2 Siswa di Gresik Jadi Korban Peluru Nyasar, Komisi I Desak TNI Lakukan Audit Investigasi

Terima Award dari Forum Pers DPR, Puan: Kerja Parlemen Butuh Dikawal Media

Menuju Satu Abad PSSI, Membangun Fondasi Mimpi Piala Dunia 2030