BERITAIND.COM, JAKARTA – Sejumlah persoalan sosial dan hukum di masyarakat ternyata belum sepenuhnya tercatat secara resmi.
Di Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, banyak kasus yang selama ini hanya beredar sebagai cerita tanpa dilaporkan melalui jalur formal.
Lurah Duri Selatan mengungkapkan, fenomena tersebut terjadi karena sebagian warga masih menyampaikan persoalan secara informal, tanpa membuat laporan resmi kepada pihak berwenang.
“Yang muncul di permukaan memang terlihat sedikit, tetapi sebenarnya di bawah itu cukup banyak. Selama ini kebanyakan hanya berupa laporan kecil yang tidak resmi, sekadar cerita-cerita saja,” ujarnya dalam kegiatan sosialisasi, Senin (27/4/26).
Menurutnya, kondisi ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari rasa takut hingga minimnya pemahaman masyarakat terkait akses pelaporan.
Namun, ia menilai situasi tersebut mulai berubah seiring meningkatnya edukasi hukum di lingkungan warga.
“Sekarang masyarakat sudah mulai berani. Mereka sudah tahu harus melapor ke mana dan bagaimana prosesnya. Ini menjadi kemajuan yang baik,” katanya.
Ia menjelaskan, pemahaman hukum yang semakin meningkat membuat masyarakat tidak hanya mengetahui permasalahan yang dihadapi, tetapi juga memahami solusi yang bisa ditempuh. Warga kini memiliki pilihan, apakah menempuh jalur hukum atau menyelesaikan secara kekeluargaan.
“Kalau ada kejadian, khususnya terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak, jangan takut untuk melapor. Sudah ada lembaga yang bisa membantu dan mendampingi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa selama ini masyarakat cenderung langsung mengarah pada pelaporan ke kepolisian.
Padahal, saat ini telah tersedia berbagai jalur pengaduan di tingkat lokal yang dapat menjadi langkah awal untuk konsultasi dan pendampingan.
“Sekarang masyarakat bisa melapor terlebih dahulu ke tingkat kelurahan atau lembaga pendamping. Nanti akan dilihat apakah perlu dilanjutkan ke kepolisian atau bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” jelasnya.
Kelurahan Duri Selatan telah memiliki fasilitas pendukung, termasuk pos pelayanan serta tenaga paralegal yang telah mendapatkan pelatihan.
Namun, ia mengakui bahwa sosialisasi terkait peran paralegal masih perlu ditingkatkan agar lebih dikenal masyarakat.
“Kami sudah memiliki paralegal yang siap membantu, tetapi memang belum semua warga memahami perannya. Ini yang terus kami dorong melalui sosialisasi,” ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut, berbagai pihak turut terlibat, di antaranya Yayasan Perlindungan Hukum dan Masyarakat Indonesia (YPHMI), DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) DKI Jakarta, JMSI DKI Jakarta, Forum Jurnalis Jakarta Barat, serta Pemkot Administrasi Jakarta Barat.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD KAI DKI Jakarta Kornelius Naibaho, menegaskan kehadiran pihaknya bertujuan memperkuat layanan bantuan hukum berbasis sosial di tengah masyarakat.
“Kami hadir untuk menguatkan, bukan menggantikan. Ini bagian dari upaya membantu masyarakat agar mendapatkan pendampingan hukum yang tepat,” ujarnya.
Ia menambahkan, advokat memiliki peran penting dalam mendampingi masyarakat hingga ke proses peradilan, melengkapi peran paralegal yang selama ini lebih fokus pada pendampingan awal.
Melalui kolaborasi lintas pihak ini, diharapkan semakin banyak kasus yang sebelumnya tersembunyi dapat terungkap dan ditangani secara tepat, sehingga masyarakat mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal.