Predator Seksual di Ponpes Pati, Dewan: Pelaku Harus Dihukum Berat

Foto/Ilust/Ist

BERITAIND.COM, PATI – Anggota DPR RI Fraksi PKB asal Pati, Jawa Tengah, Marwan Jafar mengutuk keras kejahatan seksual oleh oknum pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah.

Ia mendesak aparat kepolisian segera menangkap pelaku dan memproses secara hukum dengan hukuman maksimal.

Menurutnya, kasus kejahatan seksual ini tidak hanya memicu keresahan masyarakat, tetapi juga mencoreng marwah dunia pesantren yang selama ini dikenal sebagai lembaga pendidikan berbasis nilai moral dan agama.

“Kami sangat mengecam keras tindakan kejahatan seksual yang dilakukan oleh pengasuh ponpes terhadap puluhan santriwatinya,” ungkap Marwan di Pati, Senin (4/5/26).

“Kejahatan ini tidak bisa ditoleransi. Pelaku harus segera ditangkap dan dijatuhi sanksi tegas tanpa ampun,” lanjutnya.

Marwan menegaskan, proses hukum harus berjalan secara transparan dan tidak boleh ditutup-tutupi.

Ia juga menyayangkan keras perilaku pelaku yang justru berasal dari sosok yang seharusnya menjadi panutan.

“Seharusnya pengasuh ponpes memberikan contoh yang baik kepada para santriwati. Namun yang terjadi justru sebaliknya,” katanya.

“Ini sangat memprihatinkan, orang yang seharusnya dihormati, dipercaya, dan menjadi teladan moral, justru melakukan perbuatan asusila. Ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan, nilai agama, dan kemanusiaan. Perbuatan pelaku telah menodai nilai-nilai keagamaan yang diajarkan di pesantren. Tidak boleh ada toleransi sama sekali,” tegasnya lagi.

Ia juga menekankan pentingnya perlindungan dan pemulihan bagi para korban.

Menurutnya, trauma akibat kekerasan seksual tidak bisa dianggap sepele karena berdampak jangka panjang terhadap kondisi psikologis korban, seperti rasa takut, depresi, kehilangan kepercayaan diri, hingga gangguan dalam menjalani kehidupan sosial dan pendidikan.

“Kita tidak boleh mengabaikan para korban. Mereka harus mendapatkan pendampingan secara menyeluruh, baik psikologis, medis, maupun hukum,” katanya.

“Pemulihan trauma sangat penting agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal, melanjutkan pendidikan, dan tidak terus-menerus dibayangi rasa takut serta tekanan batin akibat peristiwa yang dialami,” ujarnya lagi.

Marwan juga meminta Kementerian Agama, khususnya Direktorat Pesantren, mengambil langkah tegas dan mencabut izin operasional serta mengevaluasi secara menyeluruh keberadaan Ponpes Ndholo Kusumo, mengingat jumlah korban mencapai puluhan santriwati.

Namun demikian, ia mengingatkan agar peristiwa ini tidak digeneralisasi sehingga menimbulkan stigma negatif terhadap pesantren lainnya.

“Eksistensi ponpes harus tetap dijaga dan dihormati sebagai lembaga pendidikan yang berperan penting dalam pembentukan karakter bangsa,” jelasnya.

“Namun, kejahatan seksual seperti yang terjadi di Ponpes Ndholo tidak boleh ditoleransi dan harus dihukum berat sesuai dengan ketentuan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkas Marwan.

Related posts

Jelang Idul Adha 2026, Dewan: Jangan Ada Hewan Kurban Berpenyakit Beredar 

40 Talenta Muda Muba Menuju Kawah Candradimuka Migas Cepu

Wakil Ketua Komisi X Minta Prabowo Reformasi Total Tata Kelola Guru