Nihayatul: Lindungi Korban, Hukum Berat Pelaku Kekerasan Seksual di Pati

BERITAIND.COM, JAKARTA – Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa, Nihayatul Wafiroh atau yang akrab disapa Ninik, mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum memastikan perlindungan maksimal serta pendampingan menyeluruh bagi seluruh korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang kiai di Pati.

Ninik mengecam keras tindakan pelaku yang dinilai sebagai perbuatan biadab dan tidak bisa ditolerir dalam bentuk apa pun.

Menurutnya, kasus kekerasan seksual tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma psikis yang mendalam bagi para korban.

“Ini tindakan biadab yang sama sekali tidak bisa ditolerir,” tegas Ninik di Jakarta, Jumat (8/5/26).

“Siapa pun pelakunya harus diproses secara hukum dengan tegas. Kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan yang menghancurkan rasa aman dan masa depan korban,” lanjutnya.

Ia menilai, pendampingan bagi para korban sangat urgen dilakukan karena kondisi psikologis korban dipastikan terguncang akibat peristiwa tersebut.

Negara, kata dia, harus hadir memastikan korban mendapatkan layanan hukum, psikologis, dan sosial secara menyeluruh.

“Pendampingan terhadap korban sangat penting karena psikis mereka pasti terguncang,” jelasnya.

“Jangan sampai korban merasa sendirian menghadapi trauma dan tekanan sosial akibat kasus ini,” lanjutnya.

Menurutnya, santriwati yang menjadi korban kekerasan seksual mengalami dampak panjang tidak hanya secara fisik tetapi juga secara psikologis dan sosial.

Karena itu, penanganan korban tidak boleh sekedar fokus pada hukum terhadap pelaku, melainkan juga memastikan pemulihan korban berjalan maksimal.

“UU TPKS telah mengatur dengan jelas soal hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan,” tuturnya.

“Implementasinya harus benar-benar dijalankan di lapangan agar korban merasa aman untuk melapor dan mendapatkan keadilan,” ungkapnya lagi.

Perempuan Bangsa, kata Ninik, segera turun memberikan pendampingan kepada para korban dan memastikan hak-hak mereka terlindungi selama proses hukum berjalan.

Meski demikian, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI itu mengingatkan seluruh pihak tetap menjaga privasi dan identitas korban demi melindungi keselamatan serta pemulihan psikologis mereka.

“Kami siap turun mendampingi para korban. Tetapi semua pihak harus menjaga privasi korban, tidak menyebarkan identitas maupun informasi yang dapat memperparah trauma mereka,” tuturnya.

“Jangan sampai korban mengalami trauma kedua akibat pemberitaan, perundungan atau komentar yang menyudutkan. Korban kekerasan harus dilindungi martabat dan masa depannya,” pungkasnya.

Related posts

Hotel Khas Parapat, Harmoni Alam Danau Toba dan Kenyamanan Menginap yang Autentik

Perkuat Sinergi Industri Media-Akademik, Prodi S1 Humas Tel-U dan Tribun Jabar Jalin MoU

Indonesia Tergabung di Grup A, Sumatera Utara Siap Gelar AFF U-19 dengan Meriah