Dukung Pelaporan Atas Kejahatan Kader Syi’ah Haydar

Peristiwa pelaknatan sahabat mulia Abubakar Ash Shiddiq, Umar Ibn Khattab, Usman bin Affan, dan istri Nabi SAW Siti Aisyah oleh kader Syi’ah Subbair Haydar, terkesan dilakukan di gedung ICC milik Kedubes Iran.

Haydar dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur sebagai tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan Pasal 300 KUHP oleh Hanny Kristianto yang dikenal dengan panggilan Koh Hanny pada tanggal 6 Mei 2026.

Adalah suatu perilaku biadab kader syi’ah secara terbuka dan tersiarkan melaknat shahabat dan istri Nabi SAW seraya menambahkan “fien naar” masuk neraka. Naudzubillah.

Sesungguhnya pelaknatan model seperti itu bukan sekedar insiden sang oknum tetapi banyak referensi syi’ah  yang telah membuktikan bahwa memang hal demikian adalah ajaran Syi’ah itu sendiri.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah memfatwakan bahwa melaknat shahabat dan istri Nabi SAW hukumya haram dan menyimpang.

Jika mengkafirkan hukumnya kafir. Fatwa ini menjadi dasar kegamaan berefek hukum yang menyebabkan Subbair Haydar tidak akan lolos dari jeratan hukum, meskipun ia sudah meminta maaf.

Permintaan maaf tidak menghapuskan pidana.

Apalagi permintaan maaf masih dibarengi dengan buntut laknat tambahan.

Pelaporan Hanny Kristianto patut didukung umat Islam. Ini solusi bagus untuk menghindari kemarahan umat yang dapat menyebabkan main hakim sendiri (eigen richting), bahkan bisa saja ada pemahaman umat bahwa penghujat dan pelaknat shahabat dan istri nabi itu halal darahnya.

Hukum harus tegas dijalankan dan Subbair Haydar patut dihukum maksimal.

Banyak komunitas umat Islam geram atas ulah kader syi’ah tersebut.

Berbagai daerah mencoba melaporkan melalui Kepolisian setempat, akan tetapi mengingat locus delicti terjadi di Jakarta maka harapan kini tertuju pada Laporan Hanny Kristianto di Polres Metro Jakarta Timur.

Merujuk pada Jurisprudensi Putusan MA dalam kasus syi’ah Tajul Muluk di Sampang Madura, maka Subbair Haydar nampaknya akan bernasib sama.

Benarkah kasus pelaknatan shahabat Nabi oleh Subbair dan temannya Doddy itu terjadi di Islamic Cultural Centre (ICC) yang menjadi pusat syi’ah di Indonesia dan terafiliasi dengan Kedubes Iran ?

Bila benar, maka ICC telah menjadi tempat maksiat dan tempat ritual sesat dijalankan.

Tempat bagi ujaran kebencian berbasis SARA dilakukan. Hal ini harus diusut tuntas.

Bila benar ICC telah digunakan untuk mengimplementasikan ajaran syi’ah dalam menista, menghujat, dan melaknat shahabat Nabi SAW baik Abubakar Ash Shiddiq, Umar bin Khattab, maupun Usman bin Affan R Anhum serta istri Rosulullah SAW Siti Aisyah R Anha, maka umat Islam harus mendesak agar ICC segera ditutup.

Markas Besar pengembangan faham sesat Syi’ah ini menjadi tempat berbahaya.

M Rizal Fadillah

Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Redaktur: Abdul Halim

Related posts

Anies Tak Pernah Jalan Mundur

Dosa yang Tetap Menari Setelah Kematian

Umur yang Terukur, ‘Happy Milad Abah Anies’