Polri Bongkar Kampung Narkoba di Samarinda, Komisi III Minta Bandar dan Beking Ditangkap

Foto/Ilust/Ist

BERITAIND.COM, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah mengapresiasi  Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek kampung narkoba di kawasan Gang Langgar, Samarinda, Kalimantan Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat menemukan aktivitas peredaran narkotika dengan total sabu yang telah diperjualbelikan mencapai 350,4 kilogram.

Peredaran barang haram itu diperkirakan telah menjangkau sekitar 1,7 juta pengguna dengan nilai ekonomi bisnis ilegal mencapai sekitar Rp630,7 miliar.

Abdullah menilai pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa jaringan narkoba masih bekerja secara terstruktur dan masif di daerah.

Karena itu, ia meminta Bareskrim Polri tidak berhenti pada penggerebekan di tingkat lapangan semata, melainkan terus mendalami dan membongkar jaringan besar di balik peredaran narkoba tersebut.

“Penggerebekan ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh jaringan narkoba di Samarinda,” ujar Abdullah, Kamis (21/5/26).

“Jangan berhenti pada pelaku lapangan saja, tetapi telusuri hingga bandar besar dan aktor utama yang mengendalikan bisnis haram ini,” lanjutnya.

Ia juga meminta aparat kepolisian mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat yang menjadi pelindung atau beking peredaran narkoba tersebut.

Menurutnya, praktik bisnis narkotika tidak mungkin berkembang besar tanpa adanya perlindungan dari pihak tertentu.

“Polri harus menangkap bandar besar dan siapa pun aparat yang terbukti menjadi beking dalam bisnis terlarang ini,” katanya.

“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” tegasnya lagi.

Abdullah menekankan, perang melawan narkoba membutuhkan keberanian dan ketegasan aparat penegak hukum.

Ia meminta Polri tidak gentar menghadapi jaringan bandar narkoba yang memiliki kekuatan modal maupun pengaruh.

“Polri tidak boleh gentar menghadapi bandar dan beking narkoba. Siapa pun yang terlibat harus ditangkap dan diproses hukum secara tegas,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, Bareskrim Polri mengungkap keterlibatan anggota polisi, Bripka Dedy Wiratama dalam kasus kampung narkoba di Gang Langgar, Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Dalam pengungkapan kasus itu, Bripka Dedy bahkan sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) sebagai “sniper” atau pengawas aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Related posts

Penyesuaian Anggaran MBG 2026, Komisi IX: Nutrisi dan Gizi Makanan Harus Tetap Dijaga

Tingkatkan Layanan Kesehatan, Tel-U dan Mahardika Gelar Pelatihan Komunikasi Empati

B50 Dinilai Berisiko Menjadi Beban Fiskal Baru dan Menggerus Devisa Ekspor Sawit