Hari ini tanggal 11 Dzulhijjah atau hari tasyrik saat masih dibenarkan menyembelih hewan qurban. Tasyrik sendiri maknanya menjemur di bawah matahari asal kata syarraqa.
Dahulu 11, 12, 13 Dzulhijjah adalah hari-hari menjemur hewan setelah disembelih.
Tentu relevan dengan ibadah qurban atau hadyu bagi yang berhaji.
Qurban yang bersandar pada kemampuan (istitho’ah) tentu tidak bermasalah.
Persoalan muncul ketika seorang presiden tidak menggunakan dana pribadi untuk melaksanakan ibadah qurban, tetapi dana APBN.
Ia membeli 1098 ekor sapi qurban lalu dibagikan ke seluruh Indonesia.
Mengulang tahun lalu yang berjumlah 985 ekor.
Sebagian sapi itu ditulis nama Prabowo bukan APBN.
Rakyat banyak yang memprotes penggunaan dana APBN untuk qurban apalagi dikesankan itu sebagai ibadahnya Prabowo.
Sayangnya MUI menyampaikan pandangan bahwa penggunaan anggaran APBN untuk qurban bagi seorang Presiden tidaklah masalah atas pendekatan mashlahat bagi orang banyak.
Pendapat yang bukan fatwa tersebut tentu menimbulkan kontroversi.
MUI menggampangkan syari’at semata maslahat.
Lupa bahwa qurban itu adalah wujud ketaatan atau kepatuhan kepada Allah.
Mashlahat itu implikasi atau hikmah bukan hakiki.
Jika pun tidak terasa manfaatnya maka tidaklah menggugurkan syariat.
Qurban itu dilakukan oleh pribadi bukan instansi atau institusi.
Kategori hukum sunnah muakkadah menunjuk kepada subyek hukum perseorangan atau mukallaf.
Dalih MUI yang bersandar pada HR Bukhori dipertanyakan relevansinya.
Tidak ditemukan Hadits Bukhori yang eksplisif tentang penggunaan dana baitul mal untuk qurban pribadi ataupun sebagai bantuan imam.
Rosulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin tidak ada yang berani menggunakan dana baitul mal untuk berqurban pribadi.
MUI mengaitkan HR Bukhori tentang disunnakan imam membeli hewan qurban dari baitul mal.
Harusnya ini yang diperjelas apakah imam mukallaf atau imam simbolik ?
Samakah dana syar’i baitul mal dengan APBN yang bersumber dari macam-macam ?
Bolehkah itu disebut qurban personal Prabowo ?
MUI tentu tidak tahu detail tentang permainan harga, prosedur, atau pengawasan dari pelaksanaan penggunaan dana bantuan presiden dimaksud, apalagi motif.
Jika itu bagian dari kampanye pencitraan, maka turut berdosalah MUI yang telah melegalisasi.
Pandangan MUI menjadi pegangan umat, akibatnya pendapat apalagi fatwa yang ditangkap salah dapat menyesatkan umat.
MUI telah melegalisasi manipulasi.
Prabowo harus buktikan bahwa ia mukallaf yang mampu sehingga berqurban atas nama ia atau keluarganya sendiri.
Jangan seenaknya pakai uang rakyat.
APBN bukan dana untuk qurban tetapi bantuan kemasyarakatan dan jika dibelikan sapi untuk disembelih lalu dibagikan dagingnya, maka itu bukan qurban tapi MBG Makan Berdaging Gratis atau KMP Korban Manipulasi Peribadahan.
M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Redaktur: Abdul Halim