BERITAIND.COM, JAMBI – Jambi salah satu daerah pemasok kebutuhan batu bara dalam negeri, namun banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pemerintah kabupaten, provinsi maupun kementerian.
Pasalnya, dari sekian banyak IUP di Jambi masih terdapat dugaan IUP yang tumpang tindih dengan izin perkebunan yang belum terurai.
Syaiful, SH selaku Bidkum Mada LMPP Jambi menyebutkan, perihal dugaan adanya tumpang tindih izin sudah ia sampaikan pada semua unsur penegak hukum.
“Baru baru ini kita dikejutkan dengan dilakukannya penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU),” jelasnya, Kamis (9/7/26).
Dia mengapresiasi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menggeledah eks restoran Prancis yang disebut pernah dimiliki Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
“Mada LMPP Jambi mendukung Kortas Tipidkor Polri mengusut perkara dugaan korupsi dan TPPU pengadaan batu bara periode 2018–2026 ini. Apalagi taksiran kerugian negara mencapai Rp5 triliun,” paparnya.
Dia berharap, Kortas Tipidkor Polri segera memeriksa dan melakukan pengembangan hingga ke Provinsi Jambi.
“Jambi adalah bagian dari pemasok kebutuhan batu bara dalam negeri. Selain itu, banyak kasus-kasus yang kami sampaikan ke Kejati Jambi, bahkan beberapa kali mengadakan orasi dan aksi, tapi selalu hilang tanpa jejak,” paparnya.