Miris Santri Tewas Dibakar, Komisi III DPR Minta Kinerja Polres Lombok Tengah ‘Dievaluasi’

Foto/Ist

BERITAIND.COM, JAKARTA – Kasus dugaan penganiayaan berat hingga menyebabkan tewasnya seorang santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), sangat memprihatinkan khususnya dunia santri.

Anggota Komisi III dari Fraksi PKB Abdullah, menuntut Polda NTB mengusut tuntas perkara ini dan membongkar potensi pembiaran serta kelalaian sistemik dalam tata kelola lembaga pendidikan tersebut.

Abdullah menegaskan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dirkrimum Polda NTB, Kapolres Lombok Tengah, serta pihak terkait di Jakarta, Senin (13/7/26).

Ia menekankan, kasus ini tidak bisa dianggap sebagai tindak pidana biasa karena menyangkut keselamatan anak di lingkungan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pendidikan karakter.

“Saya menyampaikan duka yang mendalam atas peristiwa kekerasan yang dialami adik-adik kita. Kasus ini tidak boleh dipandang sederhana,” ujar Abdullah dalam rapat tersebut.

“Jangan sampai ada intervensi dalam proses penegakan hukum. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Komisi III DPR RI menemukan kejanggalan dalam tata kelola pesantren, di mana jumlah pengasuh menyusut drastis dari sepuluh orang menjadi hanya dua orang.

Fakta tersebut memicu dugaan adanya pola pembiaran atau lemahnya pengawasan internal yang berujung pada kekerasan terhadap santri.

Komisi III meminta Ditreskrimum Polda NTB mengambil alih penanganan perkara guna memastikan objektivitas penyidikan.

“Fakta-fakta tersebut perlu didalami karena menunjukkan adanya persoalan dalam tata kelola maupun kepemimpinan lembaga,” katanya.

“Hukum harus ditegakkan tanpa membedakan siapa pelakunya. Tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi siapa pun,” lanjutnya.

Untuk menjamin proses hukum yang transparan, Komisi III DPR RI mengeluarkan sejumlah rekomendasi, di antaranya meminta Wasidik dan Bidpropam Polda NTB mengevaluasi kinerja Satreskrim Polres Lombok Tengah agar tidak terjadi penyimpangan.

Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) didesak segera memberikan perlindungan penuh kepada saksi dan keluarga korban, termasuk fasilitas rehabilitasi medis dan psikologis.

Dia menegaskan, negara harus hadir memastikan seluruh hak korban, termasuk hak restitusi, terpenuhi.

Kementerian Agama juga dituntut melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pencegahan kekerasan di pesantren tersebut agar tragedi serupa tidak terulang di masa depan.

Related posts

Said Iqbal Komitmen Mengawal Tata Kelola BUMN dan Danantara Berlandaskan Good Corporate Governance

Pesan Resmi Presiden IPC Menandai Peringatan Satu Tahun 100 CTFP

Erick Thohir Apresiasi Pemerintah dan DPR atas Pengambilan Sumpah WNI Mitchell Baker