Sebuah Pertanyaan yang Menuntut Pembuktian. Islam telah hadir selama lebih dari empat belas abad dengan membawa ajaran tentang tauhid, keadilan, persaudaraan, ilmu pengetahuan, kemanusiaan, dan tanggung jawab sosial.
Akan tetapi, di tengah kemiskinan, korupsi, ketimpangan ekonomi, lemahnya penegakan hukum, kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta ketertinggalan umat dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, sebuah pertanyaan penting patut kembali diajukan: benarkah Islam adalah solusi, ataukah ungkapan tersebut baru berhenti sebagai slogan yang belum sepenuhnya dibuktikan dalam kehidupan nyata ?
Pertanyaan tersebut menjadi tema kajian yang disampaikan oleh Dr Ahmad Sarwat Lc MA, seorang dai dan cendekiawan Muslim, di Masjid Al-Hikmah Taman Aries, Jakarta Barat, pada 25 Juli 2026.
Kajian tersebut menjadi semakin menarik karena berlangsung bersamaan dengan penyelenggaraan Kongres Umat Islam Indonesia VIII pada 24–26 Juli 2026 di Jakarta.
Dua peristiwa tersebut sesungguhnya memiliki hubungan yang sangat kuat. Kajian di masjid mengajukan pertanyaan teologis, historis, dan sosial: benarkah Islam dapat menjadi solusi bagi kehidupan manusia ?
Sementara Kongres Umat Islam Indonesia seharusnya memberikan jawaban dalam bentuk keputusan, arah perjuangan, peta jalan, pembagian tanggung jawab, serta gerakan nyata umat Islam.
Kongres Umat Islam Indonesia VIII mengusung tema “Umat Bersatu, Bangsa Berdaulat, Negara Kuat” dan melibatkan sekitar 87 organisasi Islam.
MUI menjelaskan bahwa Kongres tersebut dimaksudkan sebagai forum konsolidasi dan dialog mengenai berbagai persoalan strategis, mulai dari demokrasi, pembangunan nasional, ekonomi, pendidikan, ketahanan pangan, energi, penegakan hukum, hingga kehidupan sosial kemasyarakatan.
Tema tersebut sangat penting. Namun, Kongres tidak cukup hanya mengatakan bahwa umat harus bersatu, bangsa harus berdaulat, dan negara harus kuat.
Kongres harus menjawab pertanyaan yang lebih operasional: persatuan untuk mengerjakan apa, kedaulatan dalam bidang apa, dan kekuatan negara seperti apa yang hendak dibangun ?
Jawabannya tidak boleh berhenti sebagai pidato dan deklarasi. Jawaban itu harus konkret, dapat dilaksanakan, mempunyai penanggung jawab, memiliki ukuran keberhasilan, dan manfaatnya dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Islam sebagai Solusi dalam Sejarah
Pertanyaan “Benarkah Islam adalah solusi ?” tidak cukup dijawab hanya dengan keyakinan atau retorika. Jawabannya harus dilihat dari perjalanan sejarah dan dibuktikan melalui kenyataan.
Islam membawa nilai-nilai yang sangat mendasar, seperti tauhid, keadilan, amanah, musyawarah, persaudaraan, penghormatan terhadap ilmu, perlindungan terhadap kelompok lemah, dan tanggung jawab sosial.
Namun, nilai-nilai tersebut baru menjadi solusi apabila dipahami, diamalkan, dilembagakan, serta diterjemahkan menjadi kebijakan dan tindakan nyata.
Ketika Nabi Muhammad saw diutus, masyarakat Arab berada dalam keadaan yang diliputi fanatisme kesukuan, peperangan antar kabilah, ketimpangan sosial, perbudakan, serta lemahnya perlindungan terhadap perempuan, anak yatim, fakir miskin, dan kelompok yang tidak memiliki kekuatan.
Islam hadir bukan hanya membawa tata cara ibadah, tetapi juga membawa perubahan besar dalam cara manusia memandang kehidupan.
Tauhid membebaskan manusia dari penghambaan kepada selain Allah Swt. Persaudaraan mengatasi fanatisme kesukuan. Zakat menumbuhkan tanggung jawab sosial.
Hukum ditegakkan untuk menjaga martabat manusia. Kepemimpinan ditempatkan sebagai amanah, bukan sebagai sarana memperkaya diri dan kelompok.
Setelah Hijrah ke Madinah, Rasulullah saw tidak hanya membangun masjid. Beliau membangun masyarakat, mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Ansar, menata hubungan antar-kelompok, mengembangkan kegiatan ekonomi, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan kepada warga masyarakat.
Masyarakat Madinah terdiri atas berbagai suku, kelompok, dan agama Rasulullah saw menunjukkan bahwa masyarakat yang majemuk dapat dipersatukan melalui kesepakatan, tanggung jawab bersama, perlindungan hukum, dan keadilan.
Dengan demikian, Islam sejak awal tidak hanya berbicara kepada komunitas yang homogen, tetapi juga memberikan pedoman hidup dalam masyarakat yang majemuk.
Pada masa itu, Islam benar-benar menjadi solusi karena ajarannya tidak berhenti sebagai nasihat. Nilai Islam diwujudkan menjadi tata kehidupan, aturan, pelayanan sosial, perlindungan masyarakat, dan keteladanan pemimpin.
Pada masa Khulafaur Rasyidin, khususnya pada masa Umar bin Khattab, ajaran Islam diwujudkan melalui tata pemerintahan, administrasi, pengawasan pejabat, pengelolaan keuangan publik, pelayanan masyarakat, dan penegakan hukum.
Kekuasaan tidak dipahami sebagai kehormatan pribadi, tetapi sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada Allah dan masyarakat.
Pada masa kejayaan peradaban Islam, hubungan antara iman, ilmu, dan amal melahirkan kemajuan yang besar.
Umat Islam membangun sekolah, perpustakaan, rumah sakit, observatorium, pusat penerjemahan, dan lembaga sosial.
Para ilmuwan Muslim mengembangkan matematika, kedokteran, astronomi, kimia, geografi, filsafat, dan berbagai bidang ilmu lainnya.
Pada masa itu, Islam menjadi solusi karena umat Islam tidak hanya banyak beribadah, tetapi juga berpikir, meneliti, mencipta, mengembangkan lembaga, dan menghasilkan kemanfaatan bagi peradaban manusia.
Namun, sejarah juga memberikan pelajaran pahit. Ketika umat Islam terjebak dalam perebutan kekuasaan, konflik internal, fanatisme kelompok, kemewahan elite, ketidakadilan, tertutupnya ruang berpikir, dan melemahnya tradisi ilmu, peradaban Islam mengalami kemunduran.
Kemunduran itu bukan karena Islam tidak memiliki ajaran yang mampu menjawab persoalan. Kemunduran terjadi karena umat Islam gagal menjaga hubungan antara agama, ilmu pengetahuan, akhlak, kepemimpinan, tata kelola, dan tanggung jawab sosial.
Dari sejarah tersebut dapat dipahami bahwa Islam tidak otomatis menjadi solusi hanya karena dianut oleh mayoritas masyarakat. Islam juga tidak otomatis menjadi solusi hanya karena simbol-simbol agama banyak ditampilkan.
Islam menjadi solusi apabila umatnya mampu menjadikan nilai agama sebagai dasar untuk menyelesaikan persoalan secara adil, ilmiah, terencana, dan bertanggung jawab.
Tantangan Umat Islam Indonesia
Pertanyaan tersebut sangat relevan bagi umat Islam Indonesia. Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim yang sangat besar.
Umat Islam memiliki masjid, pesantren, sekolah, perguruan tinggi, rumah sakit, lembaga zakat, lembaga wakaf, organisasi kemasyarakatan, dan jaringan sosial yang tersebar sampai ke tingkat desa.
Kekuatan tersebut merupakan modal sosial yang luar biasa. Namun, Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan, seperti kemiskinan, korupsi, pengangguran, ketimpangan ekonomi, rendahnya mutu pendidikan, lemahnya penegakan hukum, kerusakan lingkungan, perjudian daring, narkoba, krisis keluarga, serta ketergantungan terhadap teknologi dan produk dari luar negeri.
Karena umat Islam merupakan bagian terbesar dari bangsa Indonesia, umat Islam tidak dapat hanya menempatkan diri sebagai penonton atau pengkritik.
Kondisi Indonesia juga menjadi cermin dari keberhasilan atau kegagalan umat Islam dalam menghadirkan nilai-nilai agamanya.
Jika korupsi masih tinggi di tengah masyarakat yang religius, jika kemiskinan masih luas di tengah besarnya potensi zakat, infak, sedekah, dan wakaf, serta jika kualitas pendidikan umat masih tertinggal di tengah banyaknya lembaga pendidikan Islam, umat Islam harus berani melakukan introspeksi.
Persoalannya bukan terletak pada ajaran Islam, tetapi pada jarak antara ajaran dan perilaku umat. Islam mengajarkan kejujuran, tetapi korupsi tetap terjadi. Islam mengajarkan ilmu, tetapi sebagian umat belum menghargai penelitian dan pendidikan bermutu.
Islam mengajarkan persatuan, tetapi umat masih mudah dipecah oleh kepentingan politik dan fanatisme kelompok. Islam mengajarkan kerja keras dan kemandirian, tetapi sebagian umat masih lebih banyak menjadi konsumen daripada pencipta dan produsen.
Dalam keadaan seperti inilah Kongres Umat Islam Indonesia harus mampu memberikan arah baru.
Jejak Sejarah Kongres Umat Islam Indonesia
Kongres Umat Islam Indonesia memiliki akar sejarah yang panjang. Bahkan sebelum kemerdekaan, berbagai kongres umat Islam telah digelar sebagai forum bertemunya ulama dan organisasi Islam.
Muhammadiyah mencatat bahwa dalam kurun 1921 sampai 1941 telah berlangsung sejumlah kongres umat Islam di berbagai kota sebagai sarana mencari jalan keluar atas persoalan keumatan dan kebangsaan.
Kongres Umat Islam pada 7–8 November 1945 di Yogyakarta kemudian menjadi tonggak yang sangat penting. Kongres itu berlangsung tidak lama setelah Proklamasi Kemerdekaan dan dalam suasana ancaman kembalinya kekuasaan kolonial.
Salah satu hasil pentingnya adalah konsolidasi kekuatan politik umat Islam melalui pembentukan atau pengukuhan Masyumi sebagai wadah perjuangan politik umat Islam.
Kekuatan Kongres pertama tersebut terletak pada kejelasan situasi, tujuan, dan tindakan.
Umat Islam menghadapi ancaman terhadap kemerdekaan, lalu Kongres menghasilkan konsolidasi untuk mempertahankan republik.
Dengan kata lain, Kongres tidak berhenti pada rekomendasi, tetapi melahirkan instrumen perjuangan.
Kongres umat Islam berikutnya berlangsung di Yogyakarta pada Desember 1949, ketika Indonesia sedang memasuki fase penting pengakuan kedaulatan dan penataan kehidupan politik nasional.
Forum tersebut kembali menegaskan peran umat Islam dalam pembangunan negara yang baru merdeka.
Setelah mengalami jeda yang panjang, KUII III diselenggarakan di Jakarta pada 3–7 November 1998 dengan semangat menyongsong era Indonesia baru.
Kongres itu berlangsung dalam suasana Reformasi, ketika bangsa Indonesia sedang mengalami perubahan besar setelah berakhirnya pemerintahan Orde Baru.
Dokumen hasil KUII III diterbitkan MUI dengan tema umat Islam menyongsong era Indonesia baru.
KUII III mempunyai kelebihan karena mampu menghidupkan kembali ruang musyawarah besar umat Islam pada saat bangsa membutuhkan arah baru.
Umat Islam berusaha merespons demokratisasi, reformasi hukum, kebebasan politik, dan perubahan sosial.
Namun, tantangannya adalah bagaimana gagasan Reformasi tersebut diterjemahkan menjadi kerja bersama lintas organisasi Islam.
Tanpa kelembagaan tindak lanjut, gagasan besar berisiko berhenti sebagai dokumen Kongres.
KUII IV diselenggarakan pada 2005 dengan tema “Peneguhan Ukhuwah Islamiyah untuk Indonesia yang Bermartabat.”
Kongres tersebut berupaya menghimpun kekuatan umat yang tersebar, memperkuat persaudaraan, serta merumuskan langkah strategis untuk meningkatkan peran umat Islam.
Kelebihan KUII IV terletak pada kemampuannya mempertemukan berbagai organisasi dan pemikiran Islam dalam satu forum bersama.
Namun, muncul pula kritik bahwa Kongres terlalu kuat sebagai forum silaturahmi dan penghasil rekomendasi, tetapi belum cukup kuat dalam memastikan pelaksanaan hasil-hasilnya.
Catatan mengenai tidak tertindak-lanjutinya sebagian hasil Kongres sebelumnya bahkan menjadi bagian dari kritik terhadap penyelenggaraan KUII.
KUII V berlangsung pada 7–10 Mei 2010 di Jakarta dengan tema “Kepemimpinan Umat untuk Kesejahteraan Bangsa.”
Kongres ini memberikan perhatian pada persoalan kepemimpinan, penguatan kelembagaan, jaringan komunikasi, ekonomi, dan kesejahteraan umat.
KUII V secara eksplisit juga diposisikan untuk menindaklanjuti keputusan KUII IV tahun 2005.
Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan kesinambungan dan tindak lanjut keputusan telah lama disadari dalam perjalanan KUII.
Kelebihan KUII V adalah keberhasilannya menghubungkan persoalan kepemimpinan dengan kesejahteraan bangsa.
Namun, perhatian terhadap tindak lanjut belum sepenuhnya berkembang menjadi mekanisme permanen yang mengawal keputusan dari satu Kongres ke Kongres berikutnya.
KUII VI diselenggarakan di Yogyakarta pada 8–11 Februari 2015. Kongres ini menghasilkan Risalah Yogyakarta yang memuat berbagai sikap mengenai politik, ekonomi, hukum, persatuan, ketahanan keluarga, keberpihakan kepada masyarakat lemah, serta komitmen terhadap Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
Risalah tersebut antara lain menyerukan agar praktik politik yang menghalalkan segala cara ditinggalkan dan agar kehidupan politik dibangun berdasarkan moralitas, keadilan, dan kepentingan bangsa.
Kelebihan KUII VI terletak pada keluasan isu dan ketegasan sikap moralnya.
Namun, sebagian besar keputusan masih berbentuk seruan dan rekomendasi kepada pemerintah, lembaga politik, organisasi, dan masyarakat.
Belum seluruhnya disertai pembagian tanggung jawab, jadwal pelaksanaan, indikator keberhasilan, dan mekanisme evaluasi.
KUII VII dilaksanakan di Pangkalpinang, Bangka Belitung, pada 26–29 Februari 2020.
Kongres tersebut mengangkat tema perjuangan umat Islam untuk mewujudkan NKRI yang maju dan beradab serta menghasilkan Deklarasi Bangka Belitung dan berbagai rekomendasi di bidang ekonomi, pendidikan, hukum, politik, sosial, dan kehidupan beragama.
Kelebihan KUII VII adalah pembahasannya yang komprehensif, keterlibatan berbagai unsur umat, penegasan Islam Wasathiyah, dan kuatnya komitmen kebangsaan.
Namun, semakin luas rekomendasi yang dihasilkan, semakin besar pula kebutuhan terhadap penetapan prioritas, penanggung jawab, data, pembiayaan, jadwal, dan evaluasi.
KUII VIII kemudian diselenggarakan pada 24–26 Juli 2026 di Jakarta dengan tema “Umat Bersatu, Bangsa Berdaulat, Negara Kuat.”
Kongres ini melibatkan sekitar 87 organisasi Islam dan membahas tantangan keumatan, kebangsaan, kenegaraan, serta perkembangan global.
Kekuatan KUII VIII terletak pada keluasan representasi, aktualitas tema, dan kesadaran bahwa umat Islam harus berkontribusi secara konkret dalam membangun bangsa.
Namun, pengalaman Kongres-Kongres sebelumnya mengingatkan bahwa kualitas Kongres tidak cukup diukur dari jumlah peserta, banyaknya tokoh, luasnya isu, dan tegasnya deklarasi.
Kualitas Kongres harus diukur dari seberapa jauh keputusan-keputusannya benar-benar dilaksanakan dan menghasilkan perubahan.
Kelebihan dan Kekurangan Perjalanan KUII
Jika dilihat secara keseluruhan, KUII mempunyai beberapa kelebihan penting. Kongres mampu menjadi ruang perjumpaan berbagai organisasi Islam, menyatukan gagasan pada saat bangsa menghadapi perubahan besar, melahirkan sikap moral atas persoalan nasional, serta menegaskan bahwa perjuangan umat Islam merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjuangan Indonesia.
KUII I mampu merespons ancaman terhadap kemerdekaan. KUII III merespons Reformasi. KUII IV dan V mengangkat ukhuwah, kepemimpinan, dan kesejahteraan.
KUII VI dan VII mengembangkan agenda yang semakin luas, mulai dari politik, ekonomi, hukum, pendidikan, hingga kehidupan beragama. KUII VIII menghadapi persoalan kedaulatan pangan, energi, teknologi, ekonomi, geopolitik, serta ketahanan nasional.
Namun, terdapat kelemahan yang berulang. Keputusan Kongres sering kali luas, normatif, dan diarahkan kepada banyak pihak, tetapi tidak selalu disertai pembagian tugas yang tegas.
Tidak selalu jelas siapa yang bertanggung jawab melaksanakan setiap keputusan, dari mana sumber dayanya, kapan harus dimulai, apa indikator keberhasilannya, dan bagaimana hasilnya dilaporkan.
Akibatnya, Kongres kuat sebagai forum intelektual, moral, dan simbolik, tetapi belum selalu kuat sebagai mekanisme pelaksanaan program bersama.
Kelemahan lainnya adalah belum kuatnya kesinambungan antara satu Kongres dan Kongres berikutnya. Kongres berikutnya sering kembali membahas persoalan yang serupa tanpa terlebih dahulu melakukan audit menyeluruh terhadap keputusan Kongres sebelumnya.
Hal tersebut bukan berarti KUII gagal. Justru KUII telah menghasilkan modal gagasan, moral, dan jaringan yang besar.
Yang diperlukan sekarang adalah mengubah kekuatan gagasan tersebut menjadi kekuatan programatik, kelembagaan, dan pengukuran.
KUII VIII sebagai Momentum Perubahan
Dalam konteks itulah KUII VIII seharusnya menjadi titik perubahan. Kongres tidak boleh hanya menghasilkan daftar panjang rekomendasi.
Kongres harus menentukan beberapa prioritas yang benar-benar strategis, membagi tanggung jawab, menetapkan target, dan membentuk mekanisme pengawalan.
MUI sendiri menegaskan bahwa KUII VIII diharapkan tidak hanya menjadi forum silaturahmi dan konsolidasi, tetapi juga menghasilkan gagasan, rekomendasi, dan langkah strategis yang memberikan kontribusi nyata bagi umat dan bangsa.
Karena itu, jawaban atas pertanyaan “Benarkah Islam adalah solusi?” harus diwujudkan dalam keputusan Kongres yang dapat dilihat, diukur, dan dipertanggung- jawabkan.
Manifesto Umat Islam Indonesia 2045
KUII VIII perlu menghasilkan Manifesto Umat Islam Indonesia 2045 sebagai arah perjuangan bersama menuju satu abad Indonesia merdeka.
Manifesto tersebut harus menegaskan bahwa perjuangan umat Islam bukan semata-mata untuk memperbesar kekuasaan atau kepentingan kelompok Islam, melainkan untuk menegakkan keadilan, memberantas korupsi, menghapus kemiskinan, meningkatkan mutu pendidikan, memperkuat ekonomi rakyat, menjaga lingkungan, menegakkan hukum, serta melindungi martabat seluruh warga negara.
Manifesto diperlukan agar berbagai organisasi Islam tetap dapat mempertahankan identitas dan kekhasannya, tetapi mempunyai titik temu dalam agenda besar kebangsaan.
Manifesto tersebut harus menjadi dasar bagi penyusunan peta jalan, program prioritas, indikator keberhasilan, dan pembagian tanggung jawab.
Kemandirian Ekonomi dan Pengentasan Kemiskinan
KUII harus menetapkan Peta Jalan Kemandirian Ekonomi Umat 2026–2045. Ekonomi umat tidak cukup dibicarakan melalui seminar dan slogan tentang ekonomi Syariah.
Kongres harus mendorong penguatan koperasi, UMKM, industri halal, akses permodalan, jaringan pemasaran, zakat produktif, wakaf produktif, dan penciptaan lapangan kerja.
Keberhasilannya tidak cukup diukur dari pertumbuhan aset lembaga keuangan Syariah. Keberhasilan harus dilihat dari berapa banyak keluarga yang keluar dari kemiskinan, berapa usaha yang naik kelas, berapa lapangan kerja yang tercipta, dan berapa luas aset wakaf yang berhasil dikembangkan secara produktif.
Pengentasan kemiskinan juga harus berbasis data. Jaringan masjid, pesantren, organisasi Islam, lembaga zakat, dan lembaga wakaf harus digunakan untuk menyusun peta sosial keluarga miskin, anak putus sekolah, pengangguran, penyandang disabilitas, lansia terlantar, serta keluarga yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Keberhasilan program sosial bukan diukur dari berapa banyak bantuan yang dibagikan, tetapi dari berapa keluarga yang berhasil mandiri.
Gerakan Nasional Umat Islam Melawan Korupsi
Kongres harus menghasilkan Gerakan Nasional Umat Islam Melawan Korupsi.
Umat Islam tidak cukup hanya menyatakan bahwa korupsi adalah haram. Harus ada langkah nyata berupa pendidikan antikorupsi di sekolah, pesantren, kampus, masjid, dan majelis taklim; transparansi keuangan lembaga Islam; perlindungan terhadap pelapor; serta ketegasan untuk tidak melindungi tokoh atau kader yang terlibat korupsi.
Organisasi Islam juga harus bersedia menjadi teladan dalam tata kelola. Audit, laporan keuangan, pengadaan barang, konflik kepentingan, dan penggunaan dana umat harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
Umat Islam akan kehilangan kewibawaan moral apabila lantang mengkritik korupsi di luar, tetapi tidak berani melakukan pembenahan di dalam lembaganya sendiri.
Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi
Pendidikan harus menjadi salah satu keputusan utama KUII. Sejarah menunjukkan bahwa peradaban Islam maju ketika umat Islam menghargai ilmu pengetahuan.
Pendidikan Islam harus melahirkan generasi yang beriman, berakhlak, berpikir kritis, menguasai sains, memahami teknologi, kreatif, produktif, dan mampu menyelesaikan persoalan.
Umat Islam tidak boleh hanya menjadi pengguna teknologi. Umat harus menjadi peneliti, pencipta, pengembang, dan pemilik teknologi.
Organisasi Islam perlu bekerja sama dalam peningkatan mutu guru, penyediaan beasiswa, pengembangan laboratorium, pusat riset, bahan pembelajaran, serta penguatan hubungan antara pesantren, sekolah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan industri.
Kedaulatan Digital dan Kecerdasan Artifisial
Perkembangan kecerdasan artifisial dan digitalisasi sedang mengubah cara manusia belajar, bekerja, berkomunikasi, dan mengambil keputusan.
Karena itu, KUII perlu merumuskan Strategi Kedaulatan Digital dan Kecerdasan Artifisial Umat Islam.
Strategi tersebut harus mencakup literasi digital, perlindungan data pribadi, etika kecerdasan artifisial, pencegahan hoaks, perlindungan anak di ruang digital, pengembangan konten bermutu, serta peningkatan keterampilan teknologi bagi generasi muda.
Dakwah digital tidak cukup hanya berarti memperbanyak ceramah di media sosial. Dakwah digital harus meningkatkan kecerdasan, akhlak, kreativitas, dan daya tahan masyarakat dalam menghadapi perubahan zaman.
Kedaulatan Pangan, Energi, dan Sumber Daya Alam
Negara tidak akan benar-benar berdaulat apabila kebutuhan pokoknya bergantung pada impor, petani dan nelayannya tidak sejahtera, serta sumber daya alam hanya dinikmati oleh kelompok kecil.
KUII harus mendorong keterlibatan organisasi Islam dalam pemberdayaan petani dan nelayan, perlindungan lahan produktif, pengembangan pangan lokal, energi terbarukan, pengelolaan sampah, pelestarian lingkungan, serta pengawasan terhadap praktik pertambangan yang merusak.
Masjid, pesantren, sekolah, dan perguruan tinggi Islam dapat menjadi pusat gerakan ketahanan pangan, pengelolaan lingkungan, dan energi bersih.
Reformasi Politik, Kepemimpinan, dan Penegakan Hukum
Umat Islam tidak boleh hanya menjadi sumber suara dalam pemilu. Umat harus memperjuangkan kepemimpinan yang jujur, kompeten, adil, tidak korup, berpihak kepada rakyat, menjaga persatuan, serta menghormati hukum.
Hubungan ulama dan pemerintah harus dibangun dalam bentuk kemitraan kritis. Ulama harus mendukung kebijakan yang benar dan bermanfaat, tetapi tetap berani menyampaikan kritik terhadap kebijakan yang tidak adil.
Ulama tidak boleh menjadi musuh pemerintah, tetapi juga tidak boleh kehilangan kebebasan moral di hadapan kekuasaan.
Negara kuat bukanlah negara yang hanya mempunyai aparat kuat. Negara kuat adalah negara yang hukumnya dipercaya masyarakat.
Karena itu, KUII harus mengawal persamaan di hadapan hukum, profesionalisme aparat, independensi pengadilan, perlindungan masyarakat kecil, pemberantasan mafia hukum, serta penghentian diskriminasi dan kriminalisasi.
Ketahanan Keluarga dan Perlindungan Generasi Muda
Keluarga saat ini menghadapi tekanan ekonomi, perceraian, kekerasan, narkoba, perjudian daring, pornografi, perundungan, krisis kesehatan mental, dan lemahnya pendidikan anak.
KUII perlu mendorong gerakan ketahanan keluarga yang mencakup pendidikan pranikah, penguatan ekonomi keluarga, konseling, perlindungan perempuan dan anak, pencegahan kekerasan, rehabilitasi korban narkoba dan perjudian, serta pendidikan pengasuhan di era digital.
Generasi muda juga tidak boleh hanya dijadikan peserta atau objek pembinaan. Mereka harus dilibatkan dalam kepemimpinan, penelitian, inovasi, kewirausahaan, dan pelaksanaan agenda strategis umat.
Solidaritas Palestina dan Perdamaian Dunia
KUII harus menegaskan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina dan perlindungan masyarakat sipil. Namun, solidaritas tidak cukup diwujudkan melalui pernyataan dan aksi sesaat.
Dukungan harus dikelola dalam bentuk bantuan kemanusiaan yang akuntabel, beasiswa, pelayanan kesehatan, kerja sama pendidikan, diplomasi masyarakat sipil, serta penguatan jaringan internasional untuk perdamaian.
Umat Islam Indonesia harus tampil sebagai kekuatan yang menolak penjajahan, kekerasan terhadap masyarakat sipil, diskriminasi, dan ketidakadilan global.
Islam dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika
Seluruh agenda tersebut harus ditempatkan dalam kenyataan bahwa Indonesia adalah negara yang majemuk.
Indonesia dibangun di atas Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai agama, suku, budaya, bahasa, dan golongan.
Karena itu, pembicaraan tentang Islam sebagai solusi tidak boleh menimbulkan kesan bahwa umat Islam ingin menjadi kelompok yang eksklusif, tertutup, atau dominatif.
Besarnya jumlah umat Islam bukan alasan untuk merasa paling berhak menentukan seluruh kehidupan bangsa tanpa melibatkan unsur lain.
Sebaliknya, jumlah yang besar harus melahirkan tanggung jawab yang lebih besar untuk menjaga keutuhan negara, merawat kemajemukan, melindungi kelompok yang lemah, dan menciptakan rasa aman bagi seluruh warga negara.
Islam tidak boleh hadir dengan wajah yang menimbulkan rasa takut atau kecurigaan dari pemeluk agama lain. Islam harus hadir sebagai rahmat bagi seluruh masyarakat.
Ketika umat Islam memperjuangkan keadilan, keadilan itu harus berlaku bagi semua.
Ketika umat Islam memperjuangkan kesejahteraan, kesejahteraan tersebut harus dirasakan seluruh rakyat.
Ketika umat Islam memperjuangkan penegakan hukum, hukum tidak boleh hanya melindungi golongan tertentu.
Ketika umat Islam memperjuangkan kebebasan beragama, kebebasan itu juga harus dihormati bagi pemeluk agama lain sesuai konstitusi.
KUII bukan forum untuk memisahkan kepentingan umat Islam dari kepentingan nasional.
KUII harus menjadi forum konsolidasi tanggung jawab umat Islam agar dapat memberikan kontribusi lebih besar kepada bangsa.
Persatuan umat Islam bukan persatuan untuk menghadapi atau mengalahkan kelompok lain.
Persatuan umat adalah persatuan untuk menghadapi kemiskinan, kebodohan, korupsi, ketidakadilan, kerusakan lingkungan, dan ancaman terhadap masa depan bangsa.
KUII juga perlu mendorong kerja sama lintas agama dalam bidang kemanusiaan, seperti pendidikan, kesehatan, penanggulangan bencana, perlindungan perempuan dan anak, pemberantasan narkoba, pelestarian lingkungan, dan pembangunan perdamaian.
Kerja sama tersebut tidak berarti mencampuradukkan ajaran agama. Kerja sama adalah bentuk tanggung jawab bersama sebagai warga bangsa.
Mengapa Diperlukan Sekretariat Koordinasi Tindak Lanjut KUII ?
Sejarah KUII memperlihatkan bahwa Kongres telah berhasil menjadi forum musyawarah, konsolidasi, dan perumusan sikap.
Namun, pengalaman yang sama juga menunjukkan bahwa sebagian keputusan Kongres belum selalu mempunyai mekanisme pelaksanaan dan evaluasi yang kuat.
MUI sebenarnya telah memiliki Komisi, Badan, dan Lembaga yang cukup luas.
Organisasi-organisasi Islam juga memiliki struktur, sumber daya, dan programnya masing-masing.
Karena itu, tidak diperlukan majelis baru yang dapat menyaingi MUI atau lembaga besar yang menambah tumpang tindih struktur.
Kekosongan yang perlu diisi adalah fungsi yang menghubungkan keputusan Kongres dengan para pelaksananya.
Atas dasar itulah diperlukan Sekretariat Koordinasi Tindak Lanjut Kongres Umat Islam Indonesia.
Sekretariat tersebut bukan organisasi baru, bukan majelis tandingan, bukan lembaga yang berada di atas Ketua Umum MUI, dan bukan pula pelaksana semua program.
Sekretariat merupakan perangkat fungsional yang memastikan keputusan Kongres diterjemahkan menjadi matriks kerja, diberikan kepada penanggung jawab yang jelas, dipantau kemajuannya, dan dilaporkan hasilnya.
Kedudukan dan Struktur Sekretariat
Sekretariat Koordinasi Tindak Lanjut KUII sebaiknya ditempatkan di bawah Sekretariat Jenderal MUI dan bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan MUI melalui Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
Dengan kedudukan tersebut, Sekretariat tidak berada di atas atau sejajar dengan Ketua Umum, Dewan Pimpinan, maupun Dewan Pertimbangan MUI.
Sekretariat juga tidak mengambil alih tugas Komisi, Badan, Lembaga MUI, ataupun organisasi kemasyarakatan Islam.
Pengarah kebijakannya adalah Ketua Umum dan Dewan Pimpinan MUI. Koordinasi hariannya dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal atau salah seorang Wakil Sekretaris Jenderal yang ditunjuk.
Secara operasional, Sekretariat dapat dipimpin oleh seorang Koordinator atau Kepala Sekretariat.
Susunan Sekretariat tidak perlu terlalu gemuk. Keanggotaannya dapat terdiri atas unsur Sekretariat Jenderal MUI, perwakilan Komisi, Badan, dan Lembaga terkait, serta penghubung atau focal point dari organisasi-organisasi Islam peserta Kongres.
Ormas Islam tidak harus seluruhnya ditempatkan sebagai pengurus tetap. Masing-masing dapat menunjuk narahubung sesuai agenda yang menjadi tanggung jawabnya.
Tugas Sekretariat Koordinasi Tindak Lanjut
Sekretariat bertugas menyusun matriks seluruh keputusan KUII, menetapkan bersama Dewan Pimpinan MUI pihak yang bertanggung jawab, memfasilitasi pembagian peran, mengelola data, menyelenggarakan rapat koordinasi, memantau pelaksanaan, mengidentifikasi hambatan, dan menyusun laporan evaluasi.
Setiap keputusan Kongres sekurang-kurangnya harus memuat persoalan yang hendak diselesaikan, program prioritas, penanggung jawab, mitra kerja, sumber daya, jadwal, indikator keberhasilan, serta target yang hendak dicapai.
Pelaksanaan program tetap dilakukan oleh Komisi, Badan, Lembaga MUI, ormas Islam, pesantren, perguruan tinggi, lembaga zakat, lembaga wakaf, organisasi profesi, dan mitra lainnya sesuai kompetensi.
Sekretariat tidak melaksanakan seluruh program. Sekretariat memastikan seluruh pihak bergerak sesuai tanggung jawabnya dan hasilnya tercatat.
Pembentukan dan Pertanggungjawaban
KUII VIII cukup memutuskan dan menugaskan Dewan Pimpinan MUI untuk membentuk Sekretariat Koordinasi Tindak Lanjut KUII.
Pembentukan, susunan personalia, uraian tugas, tata kerja, dan masa kerjanya ditetapkan melalui Keputusan Dewan Pimpinan MUI berdasarkan hasil Rapat Pleno.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal MUI.
Sekretariat bekerja sampai pelaksanaan KUII berikutnya dan menyampaikan laporan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun kepada Rapat Pleno Dewan Pimpinan MUI dan organisasi peserta Kongres.
Pada KUII berikutnya, agenda awal Kongres harus membahas laporan pelaksanaan keputusan Kongres sebelumnya.
Harus diketahui program mana yang telah terlaksana, mana yang belum, siapa yang bertanggung jawab, dan apa penyebab hambatannya.
Dengan demikian, KUII tidak selalu memulai pembahasan dari awal, tetapi menjadi proses perjuangan umat yang berkelanjutan.
Rumusan Keputusan yang Diusulkan
Kongres Umat Islam Indonesia VIII menegaskan bahwa perjalanan KUII sejak Kongres pertama menunjukkan besarnya peranan Kongres sebagai forum konsolidasi, musyawarah, dan perumusan arah perjuangan umat Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kongres juga mencatat bahwa pelaksanaan keputusan KUII memerlukan penguatan koordinasi, pembagian tanggung jawab, pemantauan, dan evaluasi agar rekomendasi Kongres tidak berhenti sebagai dokumen dan seruan moral.
Untuk itu, Kongres menugaskan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia membentuk Sekretariat Koordinasi Tindak Lanjut Kongres Umat Islam Indonesia sebagai perangkat fungsional di bawah Sekretariat Jenderal MUI dan bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan MUI melalui Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
Sekretariat bertugas menerjemahkan keputusan Kongres ke dalam matriks tindak lanjut, memfasilitasi penetapan penanggung jawab dan pembagian peran, mengoordinasikan Komisi, Badan, Lembaga MUI dan organisasi kemasyarakatan Islam, mengelola data, memantau pelaksanaan, serta menyusun laporan evaluasi secara berkala.
Sekretariat Koordinasi Tindak Lanjut KUII tidak mengambil alih kewenangan dan program Komisi, Badan, Lembaga MUI maupun organisasi kemasyarakatan Islam.
Pelaksanaan teknis tetap dilakukan oleh masing-masing lembaga sesuai kompetensi dan tanggung jawabnya.
Pembentukan, susunan personalia, uraian tugas, tata kerja, dan masa kerja Sekretariat ditetapkan melalui Keputusan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal MUI berdasarkan hasil Rapat Pleno Dewan Pimpinan.
Sekretariat menyampaikan laporan pelaksanaan keputusan Kongres sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
Laporan akhir menjadi bahan utama evaluasi pada Kongres Umat Islam Indonesia berikutnya.
Penutup
Kajian Dr. Ahmad Sarwat, Lc., M.A. di Masjid Al-Hikmah Taman Aries pada 25 Juli 2026 melalui tema “Benarkah Islam adalah Solusi?” tidak boleh berhenti sebagai bahan renungan jamaah.
Pertanyaan tersebut harus dibawa ke ruang yang lebih luas, yaitu ruang kebijakan, kelembagaan, organisasi, dan gerakan umat.
KUII VIII mempunyai tanggung jawab sejarah untuk memberikan jawaban. Jawabannya tidak cukup berupa pidato, deklarasi, dan rekomendasi moral.
Jawabannya harus berupa keputusan strategis, peta jalan, pembagian tanggung jawab, mekanisme tindak lanjut, target yang terukur, dan keberanian untuk mengevaluasi hasilnya.
Islam menjadi solusi ketika iman melahirkan kejujuran, ilmu melahirkan kemajuan, kekuasaan melahirkan keadilan, ekonomi melahirkan kesejahteraan, organisasi melahirkan pelayanan, dan persatuan melahirkan kekuatan untuk memajukan bangsa.
Islam sebagai solusi dalam konteks Indonesia bukanlah proyek kekuasaan satu golongan. Islam sebagai solusi adalah kontribusi umat Islam untuk membangun Indonesia yang adil, maju, damai, bermartabat, berkeadaban, serta kokoh dalam Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
KUII VIII harus menjadi titik perubahan: dari Islam sebagai slogan menuju Islam sebagai agenda peradaban; dari umat sebagai kekuatan jumlah menuju kekuatan moral, intelektual, sosial, dan ekonomi; dari rekomendasi menuju tindakan; serta dari kebanggaan terhadap sejarah menuju keberanian menciptakan sejarah baru.
Islam adalah solusi apabila kehadirannya menghadirkan keadilan, rasa aman, kesejahteraan, kemajuan, dan kemaslahatan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa membedakan agama, suku, ras, dan golongan.
KH Dr Ir Narmodo MAg
Ulama, Akademisi dan Pengamat Kebijakan Publik
Redaktur: Abdul Halim