APH dan Pertamina Diminta Tindak Tegas Dugaan Penyalahgunaan Pertalite di SPBU Kranjingan

BERITAIND.COM, JEMBER — Dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi jenis Pertalite di SPBU 54.681.19 Kranjingan, Sumber Salak, Kelurahan Kranjingan, Kabupaten Jember, menuai sorotan masyarakat.

Sorotan tersebut mencuat menyusul informasi mengenai dugaan pengambilan Pertalite secara berulang oleh pihak tertentu, yang disebut-sebut kemudian dibawa menuju lokasi lain di kawasan Gang Al Azhar, Kranjingan.

Jika pola tersebut benar terjadi secara berulang, masyarakat mempertanyakan mekanisme pengawasan penyaluran BBM di SPBU tersebut.

Terlebih, Pertalite merupakan BBM yang distribusinya berkaitan dengan kebijakan pemerintah sehingga aspek ketepatan sasaran, kepatuhan, dan pengawasan menjadi hal penting.

Seseorang yang mengaku sebagai tengkulak menyampaikan pernyataan kepada awak media terkait kondisi distribusi Pertalite di lokasi tersebut.

⁠“Bang, serange akeh tengkulak aku ora tau oleh jatah, karena menggludak para tengkulak, kayak pasar Pertalite,” ujarnya, Minggu, (9/8/26).

Pernyataan tersebut tentu belum dapat dijadikan bukti adanya pelanggaran.

Namun, informasi itu dinilai cukup menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH) dan pihak Pertamina untuk melakukan verifikasi secara menyeluruh.

Masyarakat Minta Jangan Ada Pembiaran

Sejumlah masyarakat meminta persoalan tersebut tidak berhenti sebatas isu atau keluhan di lapangan.

Mereka mendesak APH bersama Pertamina melakukan pemeriksaan terhadap pola penyaluran Pertalite di SPBU Kranjingan.

Apabila ditemukan adanya pembelian berulang dengan pola yang tidak wajar, penggunaan kendaraan tertentu secara bergantian, pengumpulan BBM, ataupun dugaan pemindahan dan perdagangan kembali yang bertentangan dengan ketentuan, masyarakat meminta agar ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila seluruh transaksi ternyata sah dan sesuai ketentuan, masyarakat juga meminta adanya klarifikasi resmi dan transparan, sehingga tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.

Data Transaksi dan CCTV Wajib Diperiksa

Untuk memastikan persoalan tersebut, pemeriksaan tidak cukup hanya berdasarkan keterangan masyarakat.

Aparat dan pihak berwenang dapat melakukan pencocokan sejumlah data, antara lain:

Rekap transaksi dan volume pembelian Pertalite;

Frekuensi pengisian dalam periode tertentu;

Identitas kendaraan yang melakukan pengisian berulang;

Mekanisme pencatatan transaksi yang digunakan;

Rekaman CCTV di area SPBU;

Keterangan operator dan pengelola SPBU;

Pola transaksi pada jam-jam tertentu;

Dugaan perpindahan BBM dari SPBU ke lokasi lain;

Serta keterangan masyarakat maupun pihak lain yang mengetahui aktivitas tersebut. Jika dari pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian antara volume, frekuensi pembelian, identitas kendaraan dan pola distribusi, temuan tersebut dapat menjadi dasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing instansi.

APH dan Pertamina Jangan Diam 

Masyarakat menilai pengawasan BBM bersubsidi tidak boleh hanya dilakukan setelah persoalan menjadi viral atau mendapat sorotan publik.

Redaksi menegaskan, informasi ini merupakan dugaan yang masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi pihak SPBU Kranjingan untuk memberikan klarifikasi, bantahan, atau penjelasan.

 

Related posts

Intelektual NU Sebut Elite PBNU Sibuk Urus Tambang, Gagal Pimpin Jamiyah

Temuan 6 Juta Data Ganda Penerima MBG, Komisi IX Desak Pelaku Ditindak Tegas

10 Kartu Legacy 100 CTFP, dari Andrew Parsons hingga Alessandra Giannetto