Sertifikasi Produk Elektronik Bebas Bahaya Listrik

Perangkat berlistrik di rumah tangga disebut produk elektronik, hari ini bukanlah barang yang mewah. Mulai penyalur energinya, colokan, sakelar stop-contact, kabel penyambung.

Juga perangkat aplikasinya, lemari es, setrika, pengering rambut, mesin cuci, penanak nasi. 

Maupun produk-produk yang tak terhubung dengan listrik langsung dan digerakkan baterai seperti sepeda listrik, telepon genggam maupun sapu elektronik, mudah ditemukan di rumah tangga. 

Lazimnya penggunaan barang-barang itu, namun sering tak disertai pemahaman yang cukup perihal bahayanya. 

Bahaya yang ditimbulkan, berasal dari penggunaan yang tak tepat. 

Misalnya, produk elektronik digunakan dengan tangan basah. Ini menyebabkan korsleting.

Atau digunakan di kasur, hingga pemakainya tertidur. Ini menyebabkan kebakaran. 

Akibat dari kesalahan macam itu, menyebabkan luka hingga kematian.

Namun bisa juga, bahaya yang timbul bersumber dari kualitas perangkatnya yang buruk. 

Media kerap memberitakan terjadinya kebakaran, yang dipicu oleh ledakan baterai yang kelebihan panas. Overheat. 

Dapat menimpa telepon genggam, sepeda listrik atau mainan anak dengan baterai lithium.

Emily Chung, 2026, dalam artikelnya E-bike Battery Fires are a Hazard Across Canada. These Companies are Pitching Solutions” menuliskan tentang kejadian semacam itu.

Disebutkannya, kebakaran dan ledakan akibat baterai lithium untuk sepeda listrik dan skuter listrik, telah menyebabkan kerugian jutaan dolar bahkan kematian. 

Menyikapinya, banyak kepala pemadam kebakaran yang mengutarakan kekhawatirannya.

Bahkan sebagiannya menyebut, sepeda listrik bakal dilarang di memasuki gedung maupun sarana transportasi umum.

Bentuk bahaya produk listrik yang lain, adalah terjadinya korsleting, akibat buruknyakualitas perangkat aplikasinya. 

Reuters.com, 2025, dalam beritanya, berjudul “Death Toll in Thai Pub Fire Rises to 32, Officials Say, with Dozens Still in Hospital, menceritakan insidenyang diduga dari korsleting pendingin udara, di langit-langit tempat hiburan malam di Thailand. 

Kejadiannya belum lama berselang, 13 Juli 2026 di sebuah pub music live di Bangkok. 

Korban yang tewas mencapai 32 orang, dan puluhan lainnya masih harus dirawat di rumah sakit setempat. 

Atas kejadian itu, penyelidikan masih terus dilakukan untuk menemukan penyebab pastinya.

Terhadap bahaya-bahaya yang ditimbulkan oleh produk elektronik, ecqa.com, 2025, mengidentifikasi 10 penyebab penting, kegagalan produk elektronik memenuhi tuntutan kualitasnya. 

Kegagalan tak memenuhi persyaratan keselamatan, lingkungan, maupun sertifikasi internasional. 

Produk-produk elektronik yang dikirim melintasi batas negara harus memenuhi syarat.

Termasuk CE marking, pembatasan zat RoHS, pengungkapan bahan kimia REACH, standar EMC, dan sertifikasi khusus di suatu negara. 

Seluruhnya itu dikemukakan dalam “Top 10 Reasons Electronics Products Fail Compliance”.

Penyebab pertama, adalah kegagalan mematuhi CE Marking. 

Ketentuannya, bersifat wajib bagi produk elektronik yang dijual di Wilayah Eropa.

Kegagalannya terjadi ketika CE Marking diterapkan tanpa penilaian kesesuaian, logonya tidak tepat, ukuran maupun letaknya yang salah dan pernyataan kesesuaian, Declaration of Conformity/DoC, hilang atau tidak lengkap.

 Penyebab yang kedua, adalah gagal mematuhi RoHS Restriction of Hazardous Substances– pembatasan bahan berbahaya. 

Seperti timbal, kadmium, merkuri, dan zat penghambat api brominasi pada produk elektronik. 

Penyebabnya, lantaran banyak pabrikyang menggunakan timah solder berbahan dasar timbal, tanpa pengujian yang tepat.

 Juga komponen yang dibeli dari pemasok yang tidak terverifikasi. 

Serta adanya ketergantungan pada sertifikat RoHS yang kedaluwarsa atau tidak lengkap.

Sedangkan yang ketiga, adalah ketidakpatuhan terhadap REACH SVHC

REACH adalah Registration, Evaluation, Authorization, and Restriction of Chemicals, Pendaftaran, Evaluasi, Otorisasi, dan Pembatasan Bahan Kimia.

Sedangkkan SVHC adalah Substances of Very High Concern zat yang sangat berbahaya. 

Kegagalan terjadi akibat ditemukannyabahan kimia yang berisiko bagi kesehatan manusia dan lingkungan pada produk elektronik.

Bahan kimia berisiko itu, bersifat menyebabkan kanker, beracun bagi reproduksi, tidak mudah terurai dan menumpuk secara biologis. 

Adapun yang keempat, adalah kegagalan mematuhi EMC, Electromagnetic Compatibility

Tuntutan EMC di Uni Eropa dan peraturan FCC di AS, mengharuskan produk elektronik tidak menyebabkan interferensi elektromagnetik dan dapat beroperasi dengan aman. 

Kegagalan EMC yang sering terjadi,akibat diluncurkannya produk tanpa pengujian pra-kepatuhan EMC, digunakan bahan pelindung berbiaya rendah dan pelabelan yang salah akibat hilangnya ID FCC, maupun pernyataan kepatuhan Uni Eropa.

Ini diikuti penyebab yang kelima, berupa kegagalan pemenuhan persyaratan standar keamanan listrik. Termasuk IEC/EN 62368 -1 dan UL 60950, yang mencakup isolasi, ketahanan api, dan keselamatan mekanis. 

Bentuk kegagalannya berupa isolasi yang tidak memadai sehingga menimbulkan bahaya sengatan listrik, kotak plastik yang gagal dalam uji kemudahan terbakar dan pengisi daya menjadi terlalu panas saat digunakan dalam waktu lama. 

Selanjutnya penyebab keenam, adalah kegagalan pemenuhan efisiensi energi.

Dipersyaratkan, produk elektronik harus memenuhi peraturan efisiensi nasional maupun regional. Ini termasuk arahan Ecodesign Uni Eropa (ErP), standar Departemen Energi AS, dan peraturan GB Cina. Bentuk kegagalannya meliputi produk yang melebihi batas daya siaga, label efisiensi yang hilang atau menyesatkan dan laporan uji energi yang sudah usang.

Sedangkan yang ketujuh, adalah tak lengkapnya berkas teknis.

 Produk dengan CE Marking harus punya berkas teknis yang meliputi penilaian risiko, gambar desain, laporan pengujian dan pernyataan kesesuaian.

Sedangkan kegagalan pemenuhannya meliputi tidak dapat ditunjukkannya berkas saat inspeksi. 

Atau berkas yang mengindikasikan usangnya persyaratan atau ketinggalan zaman. 

Penyebab kedelapan, adalah kesalahan pelabelan dan instruksi.

Harusnya, label dan instruksi petunjuk penggunaan produk elektronik menyediakan informasi keselamatan dan ketelusuran dalam bahasa yang tepat untuk pasar tujuan.

Sedangkan bentuk kegagalannya adalah kesalahan pelabelan, tak tersedianya informasi detil tentang produsen maupun importir, pelabelan tegangan dan frekuensi yang salah, serta buku panduan yang belum diterjemahkan ke dalam bahasa lokal.

Seluruhnya diikuti penyebab kesembilan, berupa ketaksesuaian sertifikasi yang berlaku antar negara. 

Contoh skema sertifikasi yang berlaku di Cina adalah CCC, Jepang PSE, Arab Saudi SASO/Saber dan Korea Selatan KC

Adanya peralatan rumah tangga yang dilarang dijual di Arab Saudi, karena tidak memiliki sertifikasi SASO meskipun memenuhi persyaratan CE Marking

Dan terakhir kesepuluh, adalah kegagalan dalam pemenuhan keamanan baterai dan pengisi daya.

Pada persyaratan pengujian baterai lithium ion, standar yang berlaku seperti UN 38.3, IEC 62133, dan UL 2054 yang mengatur pengujian untuk transportasi dan penggunaan yang aman. 

Kegagalannya akibat baterai tidak diuji terhadap getaran, guncangan termal, atau simulasi ketinggian. 

Juga pengisi daya yang mengalami kerusakan isolasi atau kepanasan akibat beban terus menerus.

Lalu bagaimana dengan produk elektronik yang beredar di Indonesia? 

Terdapat beberapa peraturan terkait keamanan produk elektronik di Indonesia.

Beberapa di antaranya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2025.

 Permenperin ini mengatur tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib, bagi produk elektronik rumah tangga.

Peraturan yang ditetapkan pada Januari 2025 ini mulai berlaku sejak 24 Juli 2025.

Sebelumnya terdapat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 56 Tahun 2024.

Permenperin ini mengatur tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk kabel secara wajib.

Aturan yang ditetapkan pada 15 Oktober 2024 ini diberlakukan pada 18 Oktober 2024, yang bertujuan untuk menjamin keamanan, kesehatan, keselamatan manusia, maupun kelestarian lingkungan.

Adapun SNI yang mengatur standar produk elektronik yang diwajibkan, misalnya SNI IEC 60884-1:2014. 

Berisi tentang standar nasional resmi untuk tusuk kontak, colokan dan kotak kontak, stop kontak dalam memenuhi persyaratan keamanan maupun spesifikasi teknisnya bagi perangkat rumah tangga di Indonesia.

Standar ini diadopsi dari standar internasional IEC agar aman dari bahaya sengatan listrik dan korsleting.

Pada dasarnya, penerapan aturan keamanan produk elektonik dapat dikenali konsumen.

Ini lantaran mengikuti prinsip pengaturannya:

1. Produk wajib ber-SNI sebelum dipasarkan.

2. Dilakukan pengujian laboratorium untuk memastikan ketahanan terhadap panas, arus listrik, dan kondisi iklim tropis.

 3. Mencantumkan label SNI resmi pada produk, sebagai bukti sertifikasi. 

4. Dilakukannya pengawasan pasar oleh Kementerian Perindustrian dan KAN (Komite Akreditasi Nasional). 

Dari 4 prinsip di atas,-untuk memastikan produk elektronik yang digunakan aman, konsumen mengenali dari label SNI yang tercantum pada produk. 

Berlaku bagi produk lokal maupun impor dari negara lain.

Tak sulit bukan,mengenali label SNI yang tercantum? Demi terlindungi dalam pemakaiannya.

Ir. Arifin Lambaga, MSE.

Praktisi dan Pemerhati Industri Testing, Inspection, Certification (TIC)

Related posts

Masuk Pesawat Via Truk Katering

Selama 5 Hari di Sulsel Menebar Kebaikan dengan Silaturahim dan Motivasi

Uranium, Ambiguitas Strategis dan Proyeksi Nuklir Indonesia