BERITAIND.COM, JAKARTA – Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) menyampaikan keprihatinan dan mengecam peristiwa penurunan bendera Merah Putih dan perusakan lambang negara Garuda Pancasila di Banda Aceh, Sabtu (15/8/26).
“Aksi dilakukan massa sehabis doa bersama Peringatan ke-21 Perdamaian Aceh di Masjid Raya Baiturrahman,” jelas Koordinator Nasional FWK Drs Raja Parlindungan Pane di Jakarta, Minggu (16/8/26).
Sejumlah orang mengibarkan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh setelah menurunkan bendera Merah Putih.
Lalu, ada juga yang menurunkan lambang Garuda Pancasila dan menginjak-injaknya di Pendopo Gubernur Aceh.
FWK meminta Polda Aceh dan aparat hukum terkait, agar bertindak dan melakukan proses hukum kepada semua orang yang dengan sengaja telah merusak lambang negara, sesuai Undang-Undang No 09 tahun 2009 Pasal 66 dan Pasal 68 dengan pidana hukuman penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta.
“Tindakan mereka telah merendahkan, menghina bangsa Indonesia, serta masyarakat Indonesia pada umumnya,” ujar Raja.
Satu pendiri FWK Hendry CH Bangun menilai, hak masyarakat menyampaikan pendapat, menyalurkan aspirasi dalam semua bentuk khususnya karena tidak puas terhadap pejabat atau penyelenggaraan negara di pusat maupun di daerah.
“Tetapi menurunkan bendera Merah Putih lalu melecehkannya, kemudian merusak dan melepas dari tempatnya dan menginjak-injak lambang negara Garuda Pancasila, melukai harga diri rakyat Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu Sekretaris FWK Budi Nugraha mengatakan, pendiri bangsa ini telah berjuang dengan tenaga, pikiran, dan bahkan darah untuk memperjuangkan kemerdekaan Negara Republik Indonesia.
“Perjuangan mereka jangan kita rusak dan jangan sampai menimbulkan perpecahan di masyarakat,” tuturnya.