Sinergi Disnakertrans Muba, BPJS Ketenagakerjaan dan Dunia Industri: Perkuat Kepatuhan Jaminan Sosial, 

 

BERITAIND.COM :PALEMBANG — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar Rapat Koordinasi Strategis di Kantor Perwakilan Pemkab Muba di Palembang, Jumat (21/8), guna memperkuat penegakan regulasi ketenagakerjaan dan jaminan sosial.

Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan agar perusahaan batu bara yang beroperasi di Muba berkomitmen penuh menjalankan regulasi.

> “Pertama, perusahaan wajib transparan melaporkan lowongan kerja lewat aplikasi Siap Kerja Kemnaker dengan memprioritaskan tenaga kerja lokal Muba. Kedua, kita mendorong kolaborasi pendanaan non-APBD melalui dana Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) untuk pelatihan vokasi warga lokal agar langsung dipekerjakan di industri,”* tegas Herryandi Sinulingga.

>

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Muba dan Banyuasin, Ahmad Nizam Farabi, mengajak perusahaan menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Muba HM Toha Tohet terkait gotong royong perlindungan minimal 100 pekerja rentan di ring 1 perusahaan.

> “Jika 100 pekerja rentan dikalikan ratusan perusahaan, ini akan sangat meringankan beban pemerintah melindungi sekitar 10.000 pekerja rentan. Kami juga mengingatkan perusahaan untuk patuh membayar iuran sesuai UU No. 24 Tahun 2011 dan PP No. 86 Tahun 2013 guna menghindari sanksi administratif, denda 2%, sanksi layanan publik (TMPPT), hingga ancaman sanksi pidana penjara 8 tahun atau denda Rp1 miliar. Namun, lewat kolaborasi ini, kita optimis seluruh sanksi tersebut dapat dihindari demi kepatuhan bersama,”* ujar Ahmad Nizam Farabi.

 

 

Related posts

KPK OTT Rektor Unsoed, Komisi X Minta Dunia Pendidikan Bersih dari Praktik Korupsi

PSSI Beri Ruang Tumbuh untuk Talenta Putri U-17 Indonesia

Kunjungi MAN IC Sumedang, Komisi VIII DPR RI Desak Kemenag Percepat Pembangunan Gedung Sekolah