Audiensi dengan Pendemo, Puan Kembali Tegaskan DPR Terbuka dengan Aspirasi Rakyat

BERITAIND.COM, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani kembali menegaskan DPR terbuka dengan aspirasi masyarakat.

Hal ini menyusul kehadiran Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok bersama sejumlah rekannya dalam Rapat Paripurna DPR, hari ini.

“Dari awal kami mengatakan bahwa gedung DPR ini terbuka untuk menerima aspirasi dari masyarakat namun ada aturan dan mekanismenya,” kata Puan usai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/26).

Hal ini disampaikan Puan saat dimintai tanggapan pewarta mengenai Botok bersama sejumlah perwakilan pendemo yang diterima masuk ke DPR.

Bahkan, Botok dan lainya ikut menyaksikan Rapat Paripurna dari balkon ruang rapat ketika agenda pembacaan laporan perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset oleh Komisi III DPR RI.

Botok mengaku dipersilakan masuk oleh pimpinan DPR untuk bertemu di dalam kompleks parlemen.

Setelah mendengarkan pembacaan laporan perkembangan RUU Perampasan Aset dalam Rapat Paripurna DPR, Botok bersama perwakilan pendemo lainnya lalu melakukan audiensi secara khusus dengan pimpinan DPR.

Audiensi tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, bersama Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurizal.

Sementara Puan dan Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati melanjutkan memimpin Rapat Paripurna dalam waktu bersamaan dengan audiensi antara pimpinan DPR dan perwakilan pendemo.

Terkait hal ini, Puan menegaskan DPR siap menerima aspirasi masyarakat namun perlu mengikuti prosedur yang ada.

“Jikalau aspirasi dan pertemuan itu ingin dilakukan, silakan sampaikan surat permintaan untuk bertemu, sampaikan surat keinginan untuk menyampaikan aspirasi. Tentu saja kami akan menemui dan menerima aspirasi tersebut,” tuturnya.

Puan menjelaskan, aspirasi dapat diterima melalui berbagai cara.

Bisa melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di alat kelengkapan dewan (AKD) atau komisi terkait, lalu bisa melalui Badan Aspirasi Masyarakat (BAM), audiensi dengan pimpinan DPR atau komisi, termasuk dipersilakan hadir dalam Rapat Paripurna.

“Bahkan sampai kemudian kami akan bolehkan perwakilannya untuk ikut dalam paripurna. Namun ya ikuti mekanisme dan aturan yang ada di lembaga DPR ini,” jelas Puan.

Seperti diketahui, Botok dan lainnya dipersilakan mendengarkan laporan Komisi III DPR terkait perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset.

Laporan itu dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

Pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu aspirasi yang dibawa AMPB dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR.

Tak hanya itu, DPR hari ini juga memiliki agenda Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan untuk membahas Evaluasi penanganan dan pemulihan layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta perkembangan terkini penanganan bencana di wilayah Sumatera, dan membahas penguatan perlindungan, kesejahteraan, dan kesehatan jiwa tenaga medis dan tenaga Kesehatan.

Related posts

Fakultas Pertanian Unsri Gelar Sosialisasi, Pendampingan Legalisasi dan Sertifikasi Halal Produk Perikanan

FWK: Negara Jangan Jadikan Bank Alat Represif

Divo Dinilai Bawa Ambisi Pribadi di Setiap Narasi Kritik PSSI dan Timnas