Secara etimologi, korupsi berasal dari bahasa Latin Corruptio yang berarti busuk, rusak, atau menggoyahkan.
Dalam terminologi hukum modern, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan wewenang publik untuk keuntungan pribadi.
Dalam Islam, tidak ada satu kata tunggal yang persis sama dengan “korupsi”, namun perbuatan ini tercakup dalam beberapa istilah kunci yang sangat berat dosanya.
Pertama, Khianat al-Amanah (Pengkhianatan Kepercayaan), Mengambil hak orang banyak atau negara untuk diri sendiri.
Kedua, adalah Ghulul yaitu Mengambil harta rampasan perang atau harta negara secara sembunyi-sembunyi sebelum dibagikan.
Ketiga, adalah Risywah (Suap), yaitu Memberi atau menerima imbalan illegal untuk mempengaruhi keputusan pejabat. Keempat, adalah Akl al-Mal bi al-Bathil: Memakan harta dengan cara yang tidak benar.
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil…”. (QS. Al-Baqarah [2]: 188)
Akar Masalah Korupsi adalah Krisis Spiritual dan Moral
Mengapa orang pintar dan berpendidikan tinggi tetap melakukan korupsi ? Karena korupsi bukan sekadar masalah ekonomi, melainkan penyakit hati yaitu hilangnya Rasa Taqwa.
Koruptor biasanya memiliki “sensor moral” yang mati.
Mereka lebih takut pada KPK atau penjara daripada takut pada Allah SWT.
Jika Taqwa hidup, seseorang akan sadar bahwa setiap rupiah hasil korupsi adalah api neraka.
Berikutnya adalah penyakit Cinta Dunia (Hubbud Dunya), Ketika dunia menjadi tujuan utama, akal sehat dikalahkan oleh hawa nafsu.
Orang rela menjual integritas demi mobil mewah, jabatan, atau gaya hidup hedonis.
Ini adalah bentuk perbudakan materi yang paling nyata.
Lemahnya Integritas (Shidq), korupsi selalu dimulai dari kebohongan kecil, memalsukan laporan, menutupi kesalahan, atau berpura-pura bekerja, Ketidakjujuran kronis membuka pintu lebar bagi pencurian besar-besaran.
Dampak Destruktif Korupsi, Korupsi bukan kejahatan tanpa korban.
Dampaknya sangat sistemik dan menghancurkan.
Beberapa dampak Korupsi dalam berbagai bidang: bidang ekonomi yaitu menghambat investasi, meningkatkan kemiskinan, melebarkan kesenjangan sosial, dan menghamburkan anggaran pembangunan.
Bidang sosial, merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara, memicu kecemburuan sosial, dan menormalisasi ketidakadilan.
Bidang politik, menciptakan oligarki, kebijakan yang tidak pro-rakyat, dan melemahkan demokrasi karena uang menjadi penentu suara.
Bidang hukum, menjadikan hukum tumpul keatas dan tajam ke bawah, Keadilan bisa dibeli, sehingga rakyat kecil putus asa.
Bidang spiritual, menyebarkan budaya instan, malas bekerja keras, dan menganggap curang sebagai “kecerdasan”.
Pandangan Tegas Alquran dan Hadits
Islam memandang korupsi sebagai kejahatan besar karena melibatkan tiga unsur sekaligus yaitu mencuri (mengambil hak orang lain), berbohong (menutupi aksi), dan mengkhianati amanah.
Kitab Suci Alquran menegaskan, tentang perilaku berkhianat (Ghulul), “Barangsiapa yang berkhianat (Ghulul), maka kelak pada hari Kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu…” (QS. Ali Imran [3]: 161).
Ayat ini menegaskan pertanggungjawaban individual di Akhirat. Tidak ada ampun jika hak umat/negara belum dikembalikan.
Ancaman neraka bagi koruptor, Rasulullah SAW bersabda tentang orang yang mengambil harta negara secara tidak sah:
“Siapa saja yang kami pekerjakan untuk suatu pekerjaan, lalu kami berikan gajinya, maka apa yang diambilnya diluar gaji tersebut adalah ghulul (korupsi/harta haram).” (HR. Abu Daud).
Dalam hadits lain, Rasulullah SAW menggambarkan koruptor di akhirat dengan beban berat di leher mereka sesuai dengan jumlah harta yang dicurinya.
Kemudian perilaku suap (Risywah) terkutuk. “Pelaku suap dan penerima suap sama-sama masuk neraka.” (HR. Ahmad & Hakim).
Ini menunjukkan bahwa dalam transaksi korupsi, baik pemberi maupun penerima sama-sama bersalah dan layak mendapat sanksi.
Strategi Pemberantasan Korupsi Berbasis Nilai
Hukum pidana saja tidak cukup, diperlukan pendekatan holistik yaitu pencegahan melalui pendidikan karakter (Hulu), menanamkan nilai jujur dan amanah sejak dini di keluarga dan sekolah, mengajarkan bahwa kekayaan bukan ukuran kesuksesan, melainkan manfaat bagi orang lain.
Penguatan sistem pengawasan (Tengah) yaitu transparansi anggaran (Open Budget), digitalisasi layanan publik untuk mengurangi tatap muka yang rawan suap, perlindungan bagi pelapor.
Serta penegakan hukum yang adil dan tegas yaitu tidak ada tebang pilih.
Pejabat tinggi harus dihukum sama beratnya dengan rakyat biasa, perampasan aset koruptor untuk dikembalikan kepada negara/rakyat.
Selanjutnya revitalisasi peran agama dan masyarakat yaitu melalui Khutbah Jumat, ceramah agama dan pengajian harus secara spesifik membahas bahaya korupsi dan haramnya harta hasil curian, masyarakat tidak boleh lagi mentolerir koruptor di lingkungan mereka (boikot sosial).
Kesimpulan
Korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanah tuhan dan manusia.
Ia adalah bukti kegagalan spiritual seseorang dalam mengendalikan hawa nafsu dan hilangnya rasa takut kepada Allah SWT.
Memberantas korupsi memerlukan dua tangan yaitu tangan hukum yang tegas, adil, dan tanpa kompromi.
Juga tangan hati yang dibangun melalui pendidikan karakter taqwa, kejujuran, dan kesadaran bahwa harta haram tidak akan pernah membawa berkah.
Sebagai muslim, kita wajib membenci korupsi, menjauhi pelakunya, dan berusaha menciptakan lingkungan kerja/keluarga yang bersih dari praktik curang.
“Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat.” (QS. Al-Anfal [8]: 58).
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan Amanah kepada yang berhak menerimanya…” (Qs. An Nisa (4) ayat 58).
Sabda Nabi Muhammad SAW dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad: “Allah melaknat pemberi suap dan penerima suap.”
KH Ahmad Minda, M.Ag
Anggota Majelis Tabligh PWM DKI Jakarta, Praktisi Pendidikan dan Pegiat Dakwah
Redaktur: Abdul Halim