BERITAIND.COM, BANDUNG – Dalam lanjutan sidang gugatan Rp20 miliar yang diajukan Nizar Sungkar, Ketua Kadin Jabar versi Muprov Bandung, kuasa hukum penggugat menyampaikan harapan terhadap majelis hakim yang diketuai Alosyus Riyanto memutus sengketa ini secara adil sesuai dengan fakta di lapangan.
Harapan Kuasa Hukum penggugat Jhon Sitepu ini disampaikan kepada wartawan seusai menyerahkan bukti tambahan di PN Bandung, Kamis (10/9/26).
Sengketa Kadin Jabar ini sudah memasuki tahap-tahap akhir.
Diperkirakan dua pekan lagi, majelis hakim akan mengetukan palu sebagai tanda persidangan berakhir.
“Saya perkirakan dua mingguan lagi sidang ini selesai. Mudah mudahan endingnya akan menyenangkan,” katanya.
Saat ditanya apakah kemungkinan ada intervensi dari pihak luar terhadap putusan majelis hakim? Jhon Sitepu mengatakan kalau hal itu terjadi berarti ada campur tangan politik.
“Mudah mudahan hal itu tidak terjadi. Saya yakin majelis hakim akan bersikap profesional dalam memutus perkara ini,” tuturnya.
Bukti Tambahan
Dalam bukti tambahan yang diserahkan Jhon Sitepu dan Tri Laksono sebanyak dua lembar berisi antara lain tentang upaya penyelesaian secara internal.
Upaya tersebut dilakukan melalui surat yang dikirim ke Kadin Pusat yang isinya permohonan audensi untuk mempertanyakan penyelesaian secara internal mengenai kasus Kadin Jabar.
“Salah satunya adalah mempertanyakan janji Erwin Aksa, wakil ketua Kadin Indonesia yang pada pertemuan di hotel Preanger Bandung pada 5 Oktober 2026, yang menjanjikan satu minggu selesai,” ujar Tri Laksono.
Dalam surat bukti tambahan tersebut, kuasa penggugat menyatakan bahwa proses mediasi atau penyelesaian internal sudah dilakukan.
Sayangnya, kata Jhon yang ditegaskan lagi oleh Tri, upaya penyelesaian secara internal gagal. ‘Makanya jalan yang ditempuh Pak Nizar adalah melalui pengadilan, “katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah saksi yang dihadirkan umumnya menyampaikan bahwa gugatan ke pengadilan merupakan jalan terakhir setelah penyelesaian internal menemui jalan buntu.
Muprov Bandung
Berdasarkan penelusuran bahwa Nizar Sungkar terpilih pada Muprov VIII Kadin Provinsi Jawa Barat pada tanggal 24 September 2025 di Grand Preanger Hotel Bandung dilaksanakan oleh Kadin Indonesia melalui Kepengurusan Sementara (caretaker) Kadin Jabar.
Panitia Penyelenggara Muprov VIII dibentuk oleh Kepengurusan Sementara Kadin Provinsi Jawa Barat (caretaker) yang dibentuk oleh Kadin Indonesia melalui Surat Keputusan SKEP/030/DP/IV/2025 tanggal 30 April 2025.
Dengan demikian maka berdasarkan Surat Keputusan Kadin Indonesia tersebut penyelenggaraan Muprov VIII yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Sementara (caretaker) Kadin Provinsi Jawa Barat pada tanggal 24 September 2025 di Grand Preanger Hotel Bandung telah sesuai dengan tugas dan fungsi yang diberikan kepada mereka.
Alasan Gugatan
Nizar Sungkar menggugat pengurus Kadin Pusat ke PN Bandung karena Kadin Indonesia mengukuhkan Almer Faiq Rusidy sebagai ketua Kadin Jabar.
Padahal menurut pendapat Nizar dan kuasa hukumnya, seharusnya Nizarlah yang dikukuhkan karena sudah memenuhi AD dan ART serta peraturan organisasi.
Selain SK pengukuhan, Nizar juga menggugat kerugian materil dan in materil. Untuk in materil tak tanggung tanggung Nizar menuntut Rp20 miliar.
Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan Nizar dibagi tiga bagian yakni kelompok Kadin Pusat, caretaker dan gugatan ketiga untuk Almer Faiq Rusydi.
Kelompok pertama teridiri dari Anindya Bakrie, Erwin Aksa, Taufan Eko Nugroho dan Doddy Ahmad Firdaus.
Kelompok kedua adalah panitia Muprov Kadin Jabar masing masing Agung Suryamal, Zoelkifli M Adam, Herman Muhtar, Bambang Rochadi, Deden Hidayat, Widyanto Saputro, Ali Sa’id, Hamzah Rahayana, Dedi Sukardan, Barkah Hidayat, Iwan Gunawan.
Kelompok ketiga adalah Almer Faiq Rusydi, ketua Kadin Jabar versi Muprov di Bogor.
Untuk diketahui bahwa ada dua Muprov pada tanggal 24 September 2025 yakni Muprov di Bogor yang menghasilkan Almer Faiq Rusydi dan Muprov Preanger Bandung yang memilih Nizar Sungkar.
Belakangan Muprov Bogor digugat dua kadinda daerah Garut dan Indramayu du PN Jakarta Selatan karena dianggap melanggar AD ART.