Jelang Vonis Gugatan Kadin Jabar, Hakim Diingatkan Abaikan Upaya Intervensi Politik Penguasa

BERITAIND.COM, BANDUNG – Sidang gugatan Ketua Umum Kadin Jabar versi Muprov Jabar di Bandung, Nizar Sungkar melawan Kadin Indonesia yang diketuai Anindya Bakrie memasuki tahap kesimpulan, pada Kamis (1/10/26).

Setelah ini Majelis Hakim di PN Bandung yang diketuai Alosyus Riyanto akan memutuskan atau menjatuhkan vonis, apakah gugatan Nizar akan dikabulkan atau sebaliknya.

DR Nanang Solihin SH, akademisi dan pakar hukum di Bandung mengingatkan kepada majelis hakim jika ada upaya intervensi politik maupun tekanan dari penguasa hendaknya diabaikan.

Hakim memiliki hak untuk memutus sesuai hati nurani yang didasarkan dari penglihatan, pengamatan dan pengetahuan hukum selama memimpin persidangan.

Menurut Nanang, seorang hakim dalam menjalankan tugasnya sudah pasti akan menghadapi godaan. Bukan sekedar godaan amplop, tetapi tekanan atau intervensi dari berbagai pihak terutama penguasa.

Namun lanjut Nanang, hakim yang memegang teguh amanah pasti akan berusaha menjaga integritas dan tetap berupaya profesional.

“Kita percaya masih banyak hakim yang memegang amanah,” ujarnya.

Jika kemudian vonis hakim ternyata melenceng dari fakta persidangan di mana seharusnya Nizar meyakini bakal menang, maka masih ada jalan lain yakni naik banding.

“Sambil menunggu putusan banding sebaiknya viralkan kalau hakimnya dianggap tidak adil,” tutup Nanang.

Sesuai Aturan Organisasi

Dalam lanjutan sidang gugatan Rp20 miliar dua pekan lalu, yang diajukan Nizar Sungkar, kuasa hukum penggugat menyampaikan bukti tambahan.

Kuasa penggugat Jhon Sitepu menyampaikan harapan terhadap majelis hakim yang diketuai Alosyus Riyanto memutus sengketa ini secara adil sesuai dengan fakta-fakta di lapangan.

Saat ditanya apakah kemungkinan ada intervensi dari pihak luar terhadap putusan majelis hakim? Jhon Sitepu mengatakan kalau hal itu terjadi berarti ada campur tangan politik.

“Mudah mudahan hal itu tidak terjadi. Saya yakin majelis hakim akan bersikap profesional dalam memutus perkara ini,” tambahnya.

Bukti Tambahan

Dalam bukti tambahan yang diserahkan Jhon Sitepu dan Tri Laksono sebanyak dua lembar berisi antara lain tentang upaya penyelesaian secara internal.

Upaya tersebut dilakukan melalui surat yang dikirim ke Kadin Pusat yang isinya permohonan audensi untuk mempertanyakan penyelesaian secara internal mengenai kasus Kadin Jabar.

“Salah satunya adalah mempertanyakan janji Erwin Aksa, wakil ketua Kadin Indonesia yang pada pertemuan di hotel Preanger Bandung pada 5 Oktober 2026, yang menjanjikan satu minggu selesai,” ujar Tri Laksono.

Dalam surat bukti tambahan tersebut, kuasa penggugat menyatakan bahwa proses mediasi atau penyelesaian internal sudah dilakukan.

Sayangnya, kata Jhon yang ditegaskan lagi oleh Tri, upaya penyelesaian secara internal gagal.

“Makanya jalan yang ditempuh Pak Nizar adalah melalui pengadilan,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah saksi yang dihadirkan umumnya menyampaikan bahwa gugatan ke pengadilan merupakan jalan terakhir setelah penyelesaian internal menemui jalan buntu.

Muprov Bandung

Berdasarkan penelusuran bahwa Nizar Sungkar terpilih pada Muprov VIII Kadin Provinsi Jawa Barat pada tanggal 24 September 2025 di Grand Preanger Hotel Bandung dilaksanakan oleh Kadin Indonesia melalui Kepengurusan Sementara (caretaker) Kadin Jabar.

Panitia Penyelenggara Muprov VIII dibentuk oleh Kepengurusan Sementara Kadin Provinsi Jawa Barat (caretaker) yang dibentuk oleh Kadin Indonesia melalui Surat Keputusan SKEP/030/DP/IV/2025 tanggal 30 April 2025.

Dengan demikian maka berdasarkan Surat Keputusan Kadin Indonesia tersebut penyelenggaraan Muprov VIII yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Sementara (caretaker) Kadin Provinsi Jawa Barat pada tanggal 24 September 2025 di Grand Preanger Hotel Bandung telah sesuai dengan tugas dan fungsi yang diberikan kepada mereka.

Alasan Gugatan

Untuk diketahui, Nizar Sungkar menggugat pengurus Kadin Pusat ke PN Bandung karena Kadin Indonesia mengukuhkan Almer Faiq Rusidy sebagai ketua Kadin Jabar.

Padahal menurut pendapat Nizar dan kuasa hukumnya, seharusnya Nizarlah yang dikukuhkan karena sudah memenuhi AD dan ART serta peraturan organisasi.

Selain SK pengukuhan, Nizar juga menggugat kerugian materil dan in materil. Untuk in materil tak tanggung tanggung Nizar menuntut Rp20 miliar.

Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan Nizar dibagi tiga bagian yakni kelompok Kadin Pusat, caretaker dan gugatan ketiga untuk Almer Faiq Rusydi.

Kelompok pertama teridiri dari Anindya Bakrie, Erwin Aksa, Taufan Eko Nugroho dan Doddy Ahmad Firdaus.

Kelompok kedua adalah panitia Muprov Kadin Jabar masing masing Agung Suryamal, Zoelkifli M Adam, Herman Muhtar, Bambang Rochadi, Deden Hidayat, Widyanto Saputro, Ali Sa’id, Hamzah Rahayana, Dedi Sukardan, Barkah Hidayat, Iwan Gunawan.

Kelompok ketiga adalah Almer Faiq Rusydi, ketua Kadin Jabar versi Muprov di Bogor.

Untuk diketahui bahwa ada dua Muprov pada tanggal 24 September 2025 yakni Muprov di Bogor yang menghasilkan Almer Faiq Rusydi dan Muprov Preanger Bandung yang memilih Nizar Sungkar.

Belakangan Muprov Bogor digugat dua kadinda daerah Garut dan Indramayu du PN Jakarta Selatan karena dianggap melanggar AD ART.

Related posts

Puan Kembali Didapuk Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila, Tegaskan Kokohnya NKRI

MD Entertainment dan SBS Perkuat Kemitraan Strategis melalui Nota Kesepahaman Kerja Sama Konten Baru

Tinggal 100 Hari Arab Saudi Menunjukkan Kesiapan Menuju Asian Cup 2027