BERITAI D.COM -SEKAYU — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis di Bumi Serasan Sekate. Sebagai langkah edukasi preventif bagi dunia usaha dan pekerja, Disnakertrans Muba kembali mensosialisasikan ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang berkeadilan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Langkah ini diambil untuk menyamakan pemahaman regulasi di kalangan HRD, manajemen perusahaan, dan para pekerja. Tujuannya jelas: menjaga iklim investasi di Kabupaten Musi Banyuasin agar tetap tumbuh sehat, perusahaan berjalan produktif, serta hak-hak pekerja terlindungi dengan baik dan sejahtera ungkap Kadisnakertrans Musi Banyuasin Herryandi Sinulingga, AP. Senin (5/10)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam setiap keputusan hubungan industrial.
“Saya mengajak seluruh HRD, manajemen perusahaan, serikat pekerja dan para pekerja di Muba untuk bersama-sama memahami regulasi ini. Judulnya tegas: Pekerja Berhak Menolak PHK Sepihak dan PHK Wajib Prosedural. Aturan ini hadir bukan untuk saling memberatkan, melainkan untuk saling melindungi.
Bagi perusahaan, prosedur yang benar akan melindungi investasi dan memberikan kepastian hukum. Sebaliknya, bagi pekerja, prosedur yang benar menjamin terpenuhinya hak-hak mereka. Kita ingin investasi di Muba sehat dan pekerja sejahtera. Jika ada keraguan, pintu Disnakertrans Muba selalu terbuka untuk konsultasi,” ujar Herryandi Sinulingga, AP.
Poin-Poin Penting PP Nomor 35 Tahun 2021 yang Wajib Dipahami Bersama:
1. PHK Wajib Menggunakan Surat Pemberitahuan (Dilarang Lisan)
Sesuai Pasal 37 Ayat (3) dan (4) PP 35/2021, PHK wajib diberitahukan dalam bentuk Surat Pemberitahuan resmi yang disampaikan secara sah dan patut kepada pekerja/serikat pekerja dengan ketentuan:
* Paling lama 14 hari kerja sebelum tanggal PHK.
* Paling lama 7 hari kerja sebelum PHK, khusus untuk pekerja dalam masa percobaan.
Surat pemberitahuan ini wajib memuat alasan PHK, dasar hukum, serta rincian hak pekerja (Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak sesuai Pasal 40–58).
2. Pekerja Memiliki Hak Jawab dan Hak Menolak
Regulasi memberikan ruang yang seimbang bagi pekerja untuk merespons keputusan perusahaan. Sesuai Pasal 39 Ayat (1) PP 35/2021, pekerja atau buruh yang menerima surat pemberitahuan dan menyatakan menolak wajib membuat surat penolakan disertai alasan paling lama 7 hari kerja sejak surat diterima.
3. Mekanisme Penyelesaian yang Jelas dan Terukur
Prinsip utama PHK adalah upaya pencegahan (Pasal 37 Ayat 1 PP 35/2021). Apabila PHK tidak dapat dihindari, mekanismenya terbagi menjadi dua:
* Jika Pekerja Menerima (Pasal 38): Pengusaha wajib melaporkan PHK tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan c.q. Dinas Ketenagakerjaan setempat.
* Jika Pekerja Menolak (Pasal 39 Ayat 2): Wajib ditempuh Perundingan Bipartit antara pengusaha dan pekerja. Jika menemui jalan buntu, proses akan difasilitasi melalui Mediasi di Disnakertrans Muba hingga berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika diperlukan.
Disnakertrans Muba mengimbau seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin untuk menerapkan regulasi ini secara konsisten sebagai wujud penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Kontak Konsultasi dan Pengaduan:
Mediator Hubungan Industrial
H. Mariono (WhatsApp 0813-7333-3323)
Panji (WhatsApp 0857-6871-5224)
Email: hi.disnaker.muba@gmail.com