Komisi Informasi DKI Jakarta Adopsi AI untuk Tranformasi E Monev

BERITAIND.COM, JAKARTA – Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta memperkuat pentingnya strategi monitoring dan evaluasi elektronik (e-monev) keterbukaan informasi publik melalui pemanfaatan kecerdasan buatan (AI).

Langkah itu ditegaskan Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Transformasi E-Monev Keterbukaan Informasi Publik di Era AI: Menuju Monitoring Publik yang Cerdas dan Berbasis Data” di Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/26).

FGD tersebut menghadirkan dua narasumber dari KI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yakni Wakil Ketua Bayu Februarino Putro dan Komisioner Ahmad Nasir.

Luqman menilai AI sebagai akumulasi kemajuan teknologi yang harus diadaptasi untuk meningkatkan kinerja lembaga.

“Kita harus mengadaptasikan AI secara positif dalam pekerjaan kita. Ini sesuatu yang berdampak lebih cepat dan luar biasa,” ujar Luqman.

Wakil Ketua KI DIY Bayu Februarino Putro memaparkan, e-monev di DIY berpedoman pada Peraturan Komisi Informasi (Perki) dan peraturan daerah.

Hasilnya menjadi salah satu komponen penilaian tunjangan kinerja (tukin) badan publik sebagaimana diatur dalam peraturan gubernur tentang perbaikan penghasilan.

Badan publik yang berstatus Tidak Informatif selama setahun berpotensi mengalami pemotongan tukin. Mekanisme tersebut memacu kompetisi badan publik untuk meraih predikat Informatif.

Bayu menjelaskan instrumen e-monev DIY kini memasuki generasi ketiga dan telah memanfaatkan AI untuk melakukan crawling website dan media sosial badan publik.

Setiap tahun e-monev mengusung tema khusus, yakni pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di SMP dan SMA pada 2024, kelurahan dan BUMD pada 2025, serta kebencanaan pada 2026.

Penilaian terdiri atas enam indikator.

Empat indikator yakni komitmen organisasi, sarana prasarana, digitalisasi, serta jenis informasi diukur melalui self-assessment questionnaire (SAQ).

Indikator kualitas informasi dinilai melalui telaah website dan media sosial, sedangkan indikator pelayanan diukur melalui uji akses.

Bayu mengakui pemanfaatan AI merupakan solusi dari peningkatan kinerja E Monev dari banyaknya keterbatasan dan kendala yang dihadapi, antara lain keamanan aplikasi, keterbatasan server, minimnya SDM untuk verifikasi SAQ dan uji akses, serta anggaran operasional yang terbatas di tengah peserta yang terus bertambah.

Sementara itu, Komisioner KI DIY Ahmad Nasir menegaskan badan publik yang Informatif harus diuji dari kacamata publik.

“SAQ saja tidak cukup mengukur kualitas keterbukaan informasi dan pelayanan karena hanya mendata kondisi administratif. Konten media sosial dan situs web ibarat makanan, sementara uji akses mengukur respons terhadap permohonan informasi,” ujarnya.

Nasir juga memaparkan pemanfaatan AI dalam pelaksanaan e-monev di Yogyakarta yang telah berjalan secara digital.

Sementara itu, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho menambahkan, praktik baik dari daerah lain dapat diadopsi.

“Kami mengapresiasi upaya transformasi KI Yogyakarta dalam konteks e-monev,” katanya.

Ia berharap rujukan landasan hukum yang disampaikan dapat diinternalisasi dalam RPJMD DKI Jakarta, disertai dukungan anggaran khusus untuk e-monev, manajemen pelaksanaan yang melibatkan publik melalui konsep pentahelix, serta pengembangan kerangka kerja AI ke depan.

Related posts

Miris, Kasus ISPA Karhutla Capai 283 Ribu Pemerintah Diminta Kaji Status KLB Nasional

 832 Proposal dari 62 Negara, Taiwan Dorong Inovasi Kesehatan Berbasis AI

Bupati HM Toha Tohet Ajak Calon Pekerja Migran Asal Muba Melalui Jalur Resmi