BERITAIND.COM, JAKARTA – Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) mendorong penguatan perlindungan hukum bagi korban tindak pidana, khususnya dalam pemenuhan hak restitusi atau ganti kerugian.
Upaya tersebut menjadi sorotan dalam Seminar Nasional bertema “Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana” yang digelar DPP PIKI di Gedung Balai Kartini, Jakarta, Selasa (20/10/26).
Seminar tersebut dihadiri ratusan praktisi hukum dan menghadirkan sejumlah tokoh dari kalangan penegak hukum, legislatif, akademisi, serta praktisi hukum.
Sejumlah narasumber yang hadir antara lain Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Ketua Badan Legislasi DPR RI Dr. Bob Hasan, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo.
Ada juga Siti Handayaningsih bersama perwakilan korban kasus First Travel, Net 98, dan DNA Pro, serta akademisi Prof. Dr. M. Hadi Shubhan dan praktisi hukum sekaligus Dewan Pakar PIKI Dr. Ricardo Simanjuntak.
Seminar ditutup dengan pernyataan penutup dari Ketua Umum DPP PIKI Maruarar Sirait dan Jaksa Agung RI Prof. Dr. H. S. Burhanuddin.
Deklarasi PIKI tentang Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana diserahkan kepada Jaksa Agung sebagai bahan masukan dan pertimbangan dalam pengembangan kebijakan di bidang hukum, khususnya terkait perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban tindak pidana.
Sekretaris Jenderal DPP PIKI Benyamin Patondok mengatakan, seminar tersebut merupakan langkah penting untuk menjawab persoalan yang selama ini dihadapi korban tindak pidana, terutama terkait pemenuhan hak atas kerugian yang mereka alami.
“Persoalannya, bagaimana hak-hak korban bisa dipenuhi, terutama mereka yang mengalami kerugian. Ketika aset yang tersedia tidak mencukupi, harus ada kejelasan mengenai mekanisme dan pihak yang berwenang dalam pemulihan hak tersebut,” ujarnya.
Benyamin berharap hasil seminar dapat menjadi bahan rujukan bagi aparat penegak hukum, khususnya jaksa, dalam menangani perkara yang melibatkan banyak korban dan memastikan pemulihan hak mereka berjalan secara adil.
PIKI Sampaikan Deklarasi
Pada kesempatan itu, DPP PIKI menyampaikan 4 deklarasi perlindungan dan pemulihan kerugian korban tindak pidana secara kolektif.
Berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penghormatan terhadap hak korban, dan prinsip negara hukum, PIKI mendeklarasikan dan Mendorong terwujudnya lima langkah konkret sebagai berikut:
1. Penyusunan Peraturan Kejaksaan. Mendorong Kejaksaan Agung menetapkan Peraturan Kejaksaan mengenai pemulihan aset dan penanganan klaim korban secara kolektif, termasuk koordinasi antarlembaga, perlindungan hak korban, serta kominkan penggunaan mekanisme kepailitan untuk kepentingan umum berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 37 Tahun 2004.
2. Pengaturan Mekanisme Kepailitan untuk Penyelesaian secara Kolektif. Mendorong penerapan mekanisme kepailitan bagi perkara dengan banyak korban dan aset pelaku yang tidak mencukupi, dengan tetap memenuhi persyaratan UU Nomor 37 Tahun 2004, berdasarkan putusan Pengadilan Niaga, serta menjamin kewenangan Kurator dalam verifikasi klaim dan pemberesan harta pailit.
3. Penelusuran hingga Penyaluran Aset kepada Korban. Mendorong penguatan penelusuran, pengamanan, pengembalian, dan optimalisasi nilai aset pelaku sejak penyidikan hingga pelaksanaan putusan, melalui koordinasi satu otoritas utama, guna menjamin pemulihan kerugian korban secara maksimal, transparan, dan berkeadilan.
4. Pembentukan Peraturan Pemerintah sebagai Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2026. Pembentukan Peraturan Pemerintah berdasarkan Pasal 24 UU Nomor 3 Tahun 2026 untuk menjamin kepastian mekanisme pengajuan, verifikasi, pemberian, dan pelaksanaan restitusi serta kompensasi bagi korban tindak pidana.