Kemenpora Tegaskan Hamka Hendra Noer Bukan Lagi Staf Ahli

BERITAIND.COM, JAKARTA – Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) memberikan penjelasan terkait penahanan mantan Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer, oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Command Centre Video Wall di lingkungan Pemprov Gorontalo tahun 2022.

Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Suyadi Pawiro menegaskan, Hamka Hendra Noer tidak lagi menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Transformasi dan Tata Kelola Birokrasi Kemenpora.

Kemenpora telah mengambil langkah administratif dengan mengajukan permohonan pemberhentian yang bersangkutan kepada Presiden Republik Indonesia sejak 13 Agustus 2026, menyusul penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

“Pada 13 Agustus 2026, Menpora Erick Thohir telah mengajukan permohonan pemberhentian yang bersangkutan dari jabatan Staf Ahli kepada Presiden. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga integritas dan akuntabilitas kelembagaan,” ujar Sesmenpora Suyadi.

Terkait proses hukum yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kemenpora menyatakan menghormati kewenangan aparat penegak hukum serta mendukung proses penyidikan yang berjalan secara independen, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.

“Kemenpora menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. Kami menyerahkan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum,” tegas Suyadi.

Related posts

Menkomdigi Ajak Anak Muda Jadi Pemimpin Digital, Bukan Hanya Pengguna Teknologi

Menko PMK Sugiyono: Pemuda Harus Jadi Penggerak Utama Menyongsong Indonesia Lebih Maju

Kemenpora Anugerahkan Penghargaan Wirasena di Momen Indonesia Youth Summit 2026