Home Berita Gawat, Dinilai Tak Konsisten Tangani Covid-19 di Simalungun Bupati RHS Terancam Diberhentikan

Gawat, Dinilai Tak Konsisten Tangani Covid-19 di Simalungun Bupati RHS Terancam Diberhentikan

by Slyika

SIMALUNGUN – Angka kasus terkonfirmasi di Kabupaten Simalungun terus meningkat selama tiga hari belakangan ini dengan penambahan perhari mencapai di atas 20 kasus.

Wakil ketua DPRD Simalungun Sastra J Sirait menilai, penambahan kasus terkonfirmasi kasus Covid-19 mencapai di atas 20 perhari di Simalungun bukti ketidakkonsistenan Satgas yang diketuai bupati Radiapoh H Sinaga, menerapkan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penyebaran Covid-19.

” Saya menilai Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga tidak konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Terbukti dalam kurun waktu 3 hari, penambahan kasus perhari mencapai 20 kasus. Bahkan saat ini sudah menembus angka 303,” ujar Sastra Kepada wartawan, Jumat (30/7/21).

Sastra mengatakan, sesuai data yang diperolehnya tanggal 28 Juli 2021, kasus terkonfirmasi Covid-19 mencapai 256, kemudian selang sehari naik menjadi 276 kasus dan tanggal 30 Juli 2021 naik lagi menjadi 303.

Dia menambahkan, pada masa Bupati JR Saragih, penambahan kasus Covid-19 bisa dieleminir tidak pernah mencapai 20 kasus penambahan perhari karena penerapan prokes ketat di masyarakat.

Ironisnya, kata Sastra, informasi yang diterimanya di tengah pandemi Covid-19, Bupati Radiapoh masih saja menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumuman massa seperti gotong-royong dan rapat di kantor bupati, kediaman pribadi bupati dan kediaman dinas wakil bupati.

Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, padahal Mendagri Tito Karnavian sudah menegaskan kepala daerah mulai gubernur, bupati dan wali kota yang tidak konsisten menerapkan prokes mencegah penyebaran Covid-19 dapat diberhentikan dari jabatannya.

Alasan pemberhentian, menurut Sastra, Bupati Simalungun dinilai tidak mematuhi instruksi Mendagri nomor 6 Tahun 2020 tentang pencegahan prokes untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

“Instruksi Mendagri itu memperhatikan ketentuan dalam undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular,” ujar Sastra.

Sastra berharap Bupati Radiapoh H Sinaga tidak mengabaikan instruksi mendagri terkait penerapan prokes sehingga angka kasus terkonfirmasi Covid-19 tidak mengalami lonjakan setiap harinya.

” Jika kasus terkonfirmasi Covid-19 di Simalungun terus melonjak, bukan tidak mungkin Bupati Radiapoh H Sinaga dicopot dari jabatannya karena dinilai melanggar undang-undang,” kata Sastra.

Humas Satgas Covid 19 Simalungun, Akmal H Siregar yang dikonfirmasi terkait lonjakan kasus terkonfirmasi dalam kurun waktu 4 hari belakangan ini mengakuinya.

” Sesuai data yang diterima Satgas memang mengalami kenaikan dan saat ini sudah 303 terkonfirmasi Covid-19 dengan angka kematian terkonfirmasi 171 orang,” ujar Akmal. (rfh)

You may also like

1 comment

Surya 30 Juli, 2021, 18:45 - 18:45

Banyak kali ceritamu sastra, JR kau itu banggakan. Gampang kali kau buat statetmen menurunkan pejabat. Uruslah urusanmu

Reply

Leave a Comment