PEMATANGSIANTAR – DPRD Pematangsiantar resmi mengusulkan pemberhentian jabatan wali kota Hefriansyah dan wakil wali kota Togar Sitorus dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa (5/10/21).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul M Lingga dan wakil ketua Mangatas Silalahi, serta Ronald D Tampubolon, dihadiri 25 anggota dewan yang menandatangani daftar hadir.
Pada rapat paripurna, anggota DPRD Pematangsiantar fraksi Golkar Daud Simanjuntak selain mengusulkan pemberhentian wali kota Hefriansyah dan wakil wali kota Togar Sitorus, juga diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pelantikan wakil wali kota terpilih Susanti Dewayani.
“Sebaiknya selain mengusulkan pemberhentian wali kota dan wakil wali kota menjelang berakhir masa jabatan 2017-2022, sebaiknya diusulkan juga pelantikan wakil wali kota terpilih Susanti Dewayani ke Mendagri,” ujar Daud.
Hasil rapat paripurna yang digelar dalam waktu sekitar 1 jam tersebut selanjutnya akan diusulkan ke Gubernur Sumatera Utara untuk selanjutnya diproses ke Mendagri.
Diwawancarai wartawan usai rapat paripurna, wali kota Pematangsiantar Hefriansyah terkesan pasrah namun tidak rela masa jabatannya dipotong.
Hefriansyah mengatakan, paripurna yang digelar DPRD Pematangsiantar merupakan fungsi legeslatif, melaksanakan rapat paripurna pemberhentian jabatan wali kota dan wakil wali kota menjelang berakhir masa jabatan.
Ditanya terkait kemungkinan masa jabatan wali kota dan wakil walik ota Pematangsiantar dipotong dan tidak sampai 2022, Hefriansyah mengaku tidak ingin berandai-andai.
“Saya tidak mau berandai-andai saya orangnya realistis, jadi hidup jangan berandai-andai sakit jiwa nanti,” ujar Hefriansyah.
Hefriansyah juga mengaku menghadiri rapat paripurna DPRD Pematangsiantar sebagai bentuk kepatuhan kepada konstitusi sesuai undangan yang disampaikan dewan. (rfh)
