Home Berita Terindikasi Melanggar Aturan, Mutasi Pejabat Simalungun Diselidiki KASN

Terindikasi Melanggar Aturan, Mutasi Pejabat Simalungun Diselidiki KASN

by Slyika

SIMALUNGUN – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menelaah atau menyelidiki dugaan pelanggaran dalam pelantikan pejabat Pemkab Simalungun yang dilakukan Bupati Radiapoh H Sinaga, 1 November 2021 lalu.

Ketua KASN, Prof. Agus Pramusinto yang dikonfirmasi wartawan, Senin (8/11/21) malam via pesan Whats App (WA) membenarkannya.

“Sedang di telaah dan dimintai konfirmasi,” jawab Agus singkat via pesan WA.

Namun saat ditanya terkait ada tidaknya indikasi pelanggaran dalam pelantikan pejabat Pemkab Simalungun Agus tidak lagi memberikan jawaban.

Sementara di kalangan pejabat yang dinonjobkan Bupati Radiapoh H Sinaga pasca pelantikan awal November lalu beredar video penjelasan Ketua KASN Prof Agus Pramusinto yang menyebutkan adanya pelanggaran aturan dalam penonjoban 19 pejabat eselon II yang sudah mengikuti assesment.

“Uji kompetensi itu untuk mengukur kemampuan bidang seorang pejabat apakah cocok menempati jabatan saat ini atau tidak. Jadi tidak boleh digunakan untuk menonjobkan seseorang,” sebut Agus.

Dia menambahkan, uji kompetensi atau job fit hanya untuk mengukur atau mengevaluasi jabatan seseorang bukan untuk menurunkan jabatannya apalagi sampai menonjobkan.

Agus juga menyampaikan untuk mutasi pejabat di Pemkab Simalungun, KASN sudah menerima hasil uji kompetensi, namun saat dalam proses kajian, pelantikan sudah dilakukan.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Pemkab Simalungun Sudiahman Saragih yang dikonfirmasi terkait mutasi yang dilakukan Bupati Radiapoh menolak menjawab dan mengarahkan menanyakan kepada pejabat lama.

“Saya kan peserta job fit juga. Jadi konfirmasinya ke pejabat lama juga apakah sudah sesuai ketentuan atau tidak mutasi yang dilakukan Bupati Simalungun,” ujar Sudiahman.

Terkait 19 pejabat hasil job fit yang dinonjobkan apakah melanggar ketentuan atau tidak, Sudiahman mengatakan akan mempelajarinya. (rfh)

You may also like

Leave a Comment