Home Berita Bupati Simalungun dan Kadis Keuangan Diduga Pungli Rp7 Miliar, JAMAK Lapor ke Kejagung

Bupati Simalungun dan Kadis Keuangan Diduga Pungli Rp7 Miliar, JAMAK Lapor ke Kejagung

by Slyika

SIMALUNGUN – Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga dan Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Frans N Saragih dilaporkan.

Keduanya dilaporkan Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, terkait dugaan melakukan pungutan liar (pungli) hingga Rp7 miliar.

Kordinator JAMAK Siantar- Simalungun, Syafrizal mengatakan, dugaan pungli dilakukan dengan cara mengutip kewajiban pada pencairan Ganti Uang Persediaan (GUP) seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Simalungun akhir tahun 2022 lalu.

“Informasi yang kami peroleh, pencairan GUP di setiap dinas dan badan atau OPD pada akhir tahun 2022 lalu diduga wajib setor kewajiban kepada Kepala Dinas Keuangan Pemkab Simalungun saat itu dijabat Frans N Saragib sebesar 12 persen dari dana yang dicairkan,” ujar Syafrizal, Senin (13/3/23).

Dia menambahkan, sistem pengelolaan keuangan di Pemkab Simalungun nontunai atau semua dilakukan dengan transfer.

Namun, OPD diwajibkan membayar kewajiban secara tunai kepada Kepala Dinas Keuangan yang saat itu dijabat Frans N Saragih.

Frans saat ini menjabat Kepala BPPKAD untuk setiap pencairan GUP yang berkisar antara puluhan juta hingga ratusan juta perdinas atau badan.

Kepada para pimpinan OPD diperoleh informasi kewajiban pencairan GUP disebut-sebut untuk operasional Bupati Simalungun.

Dari perhitungan JAMAK, hasil pungli kewajiban pencairan GUP TA 2022 totalnya mencapai Rp7 miliar.

“Melalui surat JAMAK nomor 17/JAMAK/Lap/ III/2023 tertanggal 7 Maret 2023 dugaan pungli kewajiban pencairan GUP oleh Bupati dan Kadis Keuangan Frans N Saragih dilaporkan ke Kejaksaan Agung,” ungkapnya.

“Selanjutnya Kejatisu dan Kejari Simalungun lengkap dengan bukti-bukti permulaan,untuk ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum,” lanjut Syarizal.

Terkait laporan tersebut Kepala BPPKAD Fran N Saragih yang dikonfirmasi via telepon tidak bersedia menjawab begitu juga pedan Whats App (WA) yang disampaikan tidak ditanggapi.

Sedangkan Kepala Dinas Kominfo Pemkab Simalungun Andri Rahadian yang dikonfirmasi via pesan WA terkait Bupati Simalungun dilaporkan ke aparat penegak hukum diduga melakukan pungli pencairan GUP sebesar 12 persen membantahnya.

“Informasi itu tidak benar, tidak ada kutipan apalagi potongan langsung karena sistem keuangan sekarang menggunakan transfer ke rekening terkait laporan tersebut. Silahkan konfirmasi ke instansi terkait,” tulis Andri membalas konfirmasi yang disampaikan via WA.

Reportase: Ricky FH

You may also like

Leave a Comment