JAKARTA – Polri menyampaikan keprihatinan soal tren anak-anak di bawah umur menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
Menyikapi hal ini, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengimbau tegas kepada para orang tua agar tidak sembarangan memberikan izin kepada anak-anak berkendara sepeda listrik di jalan umum.
Firman berpendapat, kelalaian dan sikap kurang responsif dari orang tua dapat menjadi pemicu utama dari peningkatan jumlah pengendara di bawah umur yang menggunakan sepeda listrik.
“Anak-anak sekarang tidak dibolehkan pakai motor, kemudian pinjam motor orang tuanya, akhirnya (supaya tidak pinjam) malah dibelikan sepeda listrik dan turun ke jalan, begitulah situasinya,” kata Firman kepada wartawan, Rabu (9/8/23).
Firman menegaskan, penggunaan sepeda listrik bukanlah larangan mutlak, asalkan digunakan dengan bijak dan dalam lingkup yang aman, yang tidak membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
Ia menyarankan agar sepeda listrik digunakan di area tertutup, seperti kompleks perumahan, yang jauh dari interaksi dengan kendaraan bermotor yang lebih besar.
“Jika memiliki sepeda listrik, lebih baik digunakan di dalam area kompleks perumahan saja,” kata Firman.
Terkait peraturan, Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, menjelaskan sepeda listrik tidak boleh melampaui kecepatan 35 km/jam.
Yusri menjelaskan, kendaraan dengan kecepatan di atas 35 km/jam wajib memiliki surat identifikasi, yaitu STNK.
Pengendara juga harus memenuhi persyaratan usia dan memiliki SIM.
“Kecepatan yang diizinkan untuk sepeda listrik sekitar 20 km/jam. Jika kecepatan melebihi 35 km/jam dan digunakan di jalan raya, maka harus memiliki STNK dan SIM,” tegasnya.
Yusri menegaskan, regulasi mendasar seputar sepeda listrik dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Meskipun Korlantas Polri akan bertanggung jawab atas penegakan aturan lalu lintas, prosedur pengujian tipe (SUT) dan aturan baku terkait sepeda listrik di jalan raya berada di bawah yurisdiksi Kemenhub.
- Dr Aqua Dwipayana: Amanah Kerja di Perbankan Harus Dibuktikan dengan Memberi Pelayanan Terbaik
- Diamankan, Sejumlah Bahan Kimia Berbahaya di Sebuh Gudang Perusahaan
- F-JUPNAS GIZI Sambut Baik Ajakan Kepala BGN Jadikan Medsos Instrumen Pengawasan Program MBG
- Muhaimin Desak SPPG Tinggalkan Bahan Impor, MBG Harus Gerakkan Ekonomi Rakyat
- Penumpang Pesawat Sakit Mendadak Setibanya di Batam, Kapolda Perintahkan Kapolsek Bandara Berikan Pertolongan Pertama
- Sampoerna School System Ajak Para Guru dan Pengajar Lebih Sadar Akan Kesehatan Mental
