Home Berita Buron 3 Tahun, Pelaku Pembunuhan Siswi Ditangkap di Jakarta Utara

Buron 3 Tahun, Pelaku Pembunuhan Siswi Ditangkap di Jakarta Utara

by Slyika

PALEMBANG – Selesai sudah pelarian Bambang Gunawan alias Roy Martin (23), pelaku pembunuhan terhadap seorang siswi berinisial YL (15), warga Dusun I, Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, bahwa peristiwa pembunuhan tersebut diketahui terjadi tiga tahun lalu di Jalan Faqih Usman, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Sabtu (18/9/2021) sekitar pukul 20.30 WIB.

“Pelaku merupakan warga jalan Faqih Usman, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang ini merupakan tersangka utama yang menjadi DPO pihak kepolisian, khusunya Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang,” ujar Harryo, Selasa (27/2/2024).

Dijelaskan Harryo, pelaku Roy ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, dari tempat persembunyiannya selama ini di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, Sabtu (24/2/2024) kemarin.

“Sebelum polisi menangkap tersangka Roy Martin, dalam kasus ini polisi terlebih dahulu polisi menangkap tersangka Alex alias Wahyu Alexander yang berperan menghadang motor korban,” jelasnya.

Menurutnya, peristiwa yang menyebabkan korban meninggal tersebut bermula ketika korban YL dibonceng oleh saksi Wahyu dengan sepeda motor melintasi tempat kejadian perkara (TKP), dimana di pinggir jalan kedua tersangka sedang minum tuak di sebuah gerobak.

“Lalu tersangka Alex menghadang saksi dan korban untuk meminta uang, namun saksi dan korban menghindar dan melewati hadangan Alex, kemudian tersangka Roy yang ada dibelakang Alex langsung mengayunkan pisau yang dibawanya ke arah saksi dan korban,” jelasnya.

Pisau mengenai leher korban membuat korban sempat berteriak berkata kepada saksi bahwa lehernya berdarah, sehingga saksi membawa korban ke RS Bari Palembang, namun akhirnya nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal di Rumah Sakit.

“Pelaku Roy ini merupakan tersangka utama dalam kejadian ini. Usai kejadian pelaku langsung kabur dan melarikan diri, sedangkan pelaku Alex kini sedang menjalani proses hukuman di Lapas dengan sanksi selama 6 tahun penjara,”l” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku Roy akan disangkakan dengan UU perlindungan anak Pasal 70 C Jo Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Penulis: Deansyah

You may also like

Leave a Comment