JAKARTA – Ketua Bidang Pembinaan Daerah PWI Pusat M. Harris Sadikin menegaskan, Hendry Ch Bangun sah secara faktual dan legal sebagai Ketua Umum PWI Pusat.
Penegasan ini sekaligus mengklarifikasi tanggapan mantan Ketua Bidang Organisasi Zulmansyah Sekedang yang ingin membatasi kegiatan ketua umum.
Sementara Zulmansyah telah dipecat dalam mekanisme rapat pleno yang dihadiri lebih dari dua pertiga hengurus Harian PWI Pusat.
“Hendry Ch Bangun terpilih secara sah melalui mekanisme kongres, dan tidak ada dasar untuk menganggapnya tidak sah,” ujar Harris Sadikin, Jumat, (9/8/24).
Menurut Harris kongres adalah forum tertinggi dalam organisasi PWI.
Hendry terpilih menjadi Ketua Umum setelah mendapatkan mandat dari PWI Provinsi selaku pemilik suara dalam pemilihan yang dilakukan secara demokratis.
Posisi Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat tidak dapat diganggu gugat kecuali melalui mekanisme formal yang telah diatur dalam Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
“PD/PRT itu dibaca utuh jangan menafsirkan sesukanya. Saya rasa Zulmansyah sebagai mantan Kabid Organisasi tahu rapat pleno untuk mengambil putusan harus dihadiri dua pertiga Pengurus Harian,” katanya.
“Lha ini memutuskan mencopot dan mengangkat Plt Ketua Umum hanya dengan rapat yang dihadiri sembilan orang. Rapat pleno apaan,” ujar Haris lagi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ketua Umum PWI Pusat HMU Kurniadi, SH., MH menjelaskan, rapat yang hanya dihadiri sembilan orang, sebagian sudah diberhentikan dari jabatannya tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengangkat Plt Ketua Umum.
“Ini adalah penyalahgunaan wewenang yang tidak bisa diterima,” kata HMU Kurniadi.
HMU Kurniadi juga menekankan, klaim Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum tidak hanya tidak berdasar tetapi juga melanggar prosedur hukum dan organisasi.
“Klaim Zulmansyah yang mengangkat dirinya sebagai Plt Ketua Umum dan pernyataan H. Ilham Bintang mengenai ketidakabsahan Hendry Ch Bangun sebagai ketua umum adalah sepihak. Suka-suka mereka sajalah. Faktanya, hingga hari ini, Ketua Umum PWI Pusat adalah Hendry Ch Bangun, dan Sekretaris Jenderal PWI Pusat adalah Iqbal Irsyad, sesuai dengan SK PWI Pusat nomor 218 tanggal 27 Juni 2024 dan pengesahan Menkumham tanggal 9 Juli 2024,” jelas HMU Kurniadi.
Sebagai Ketua Umum yang sah, Hendry Ch Bangun memiliki hak penuh untuk menjalankan tugas dan memimpin kegiatan-kegiatan PWI seperti Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Segala upaya untuk membatasi haknya tanpa prosedur yang benar merupakan pelanggaran terhadap konstitusi PWI.
“Pernyataan Zulmansyah yang melarang Hendry Ch Bangun untuk tampil di acara-acara PWI adalah ngawur dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap aturan organisasi,” tambah HMU Kurniadi.
