Home Berita Kemenhub Kaji Operasi KRL 24 Jam, Ini Pendapat Komisi V DPR RI

Kemenhub Kaji Operasi KRL 24 Jam, Ini Pendapat Komisi V DPR RI

by Slyika

JAKARTA — Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB Syafiuddin merespon pernyataan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi yang akan mengkaji opsi pengoperasian Kereta Rel Listrik (KRL) selama 24 jam.

Tentu, rencana itu harus dihitung secara matang.

Wacana tersebut mengemuka setelah muncul fenomena sejumlah karyawan atau buruh yang terpaksa menginap di Stasiun Cikarang karena tidak mendapat layanan perjalanan pada larut malam.

Syafiuddin menilai, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) perlu melakukan kajian mendalam sebelum merealisasikan rencana tersebut.

Ia menegaskan, pentingnya koordinasi intensif antara Kemenhub dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai operator layanan.

“Kemenhub perlu berkoordinasi dengan PT KAI dan melakukan perhitungan yang matang, baik dari sisi biaya maupun sisi pelayanan. Ketika waktu sudah lewat tengah malam, jumlah penumpang KRL semakin sedikit. Ini harus menjadi pertimbangan utama,” ujar Syafiuddin.

Meski demikian, Syafiuddin menyebutkan bahwa wacana KRL beroperasi 24 jam tetap perlu dipertimbangkan karena masih ada kelompok masyarakat yang membutuhkan layanan transportasi pada jam-jam tersebut.

Menurutnya, tidak semua lintas harus dioperasikan penuh selama 24 jam.

“Bisa saja ada jalur tertentu yang dioperasikan 24 jam, terutama yang masih memiliki kebutuhan mobilitas tinggi pada malam hari,” katanya.

“Namun semua itu tentu bergantung pada hasil kajian Kemenhub dan PT KAI,” tambahnya.

Syafiuddin berharap kajian yang dilakukan dapat melahirkan kebijakan transportasi publik yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, namun tetap memperhitungkan efisiensi anggaran dan keselamatan operasional.

You may also like

Leave a Comment