Home Berita Sebar Tuduhan Tanpa Dasar Program MBG TV, Ini Klarifikasi F-Jupnas Gizi Indonesia

Sebar Tuduhan Tanpa Dasar Program MBG TV, Ini Klarifikasi F-Jupnas Gizi Indonesia

by Slyika

JAKARTA – Sehubungan dengan pemberitaan dan berbagai narasi yang beredar di media online maupun media sosial terkait program MBG TV, Forum Jurnalis Ketahanan Pangan Nasional dan Gizi Indonesia (F-Jupnas Gizi Indonesia) menyampaikan klarifikasi sekaligus penegasan hukum.

“MBG TV adalah sebuah konten atau program tayang bukan sebuah Stasiun Televisi, yang merupakan inisiatif independen masyarakat dan digagas oleh Forum Jupnas Gizi Indonesia dalam rangka edukasi publik di bidang ketahanan pangan dan gizi,” papar Ketua Umum F-Jupnas Gizi Indonesia, Rival Achmad Labbaika dalam keterangan yang diterima beritaind.com, Sabtu (28/2/26).

Rival menegaskan, program tersebut bertujuan untuk memperluas akses informasi dan edukasi gizi.

Selanjutnya, mengompilasi dan mendistribusikan ulang materi edukasi yang telah dipublikasikan secara resmi oleh Badan Gizi Nasional (BGN) serta mendukung literasi berbasis data, riset, dan keilmuan.

“Forum Jupnas Gizi tidak berada dalam struktur organisasi BGN serta tidak memiliki hubungan struktural, administratif, maupun organisatoris dengan lembaga tersebut,” tegasnya.

F-Jupnas Gizi, kata dia, adalah organisasi profesi independen yang menjalankan fungsi kontrol publik, pengawasan berbasis jurnalistik, serta edukasi masyarakat.

Pertemuan dengan Wakil Kepala BGN Tidak Berkaitan dengan Anggaran

Pertemuan pada 19 Februari 2026 dengan Wakil Kepala BGN merupakan, kata dia, hanya silaturahim kelembagaan, penyampaian gagasan dan diskusi peran masyarakat dalam literasi gizi.

“Tidak ada pembahasan anggaran, tidak ada kerja sama proyek, dan tidak ada keterlibatan struktural BGN dalam operasional MBG TV,” tegasnya.

Forum Jupnas Gizi menegaskan secara terbuka dan bertanggung jawab, tidak ada dana dari BGN, APBN dan fasilitas negara.

Seluruh operasional berjalan secara mandiri melalui peliputan daerah oleh anggota masing-masing. Pengiriman konten ke pusat pengelolaan internal. Penggunaan server milik pribadi. Pemanfaatan slot siaran kosong sebagai dukungan non-komersial.

“Setiap tuduhan yang menyatakan adanya penggunaan dana negara adalah pernyataan yang tidak benar dan tidak memiliki dasar fakta,” jelasnya.

Forum Jupnas Gizi Indonesia menghormati kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun demikian, kebebasan pers wajib dijalankan dengan prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan itikad baik.

“Pemberitaan media yang menyudutkan, tidak berdasar, tidak terverifikasi, serta tidak memiliki landasan fakta yang jelas akan kami laporkan kepada Dewan Pers sebagai bentuk pengaduan resmi atas dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik,” papar Rival.

“Kami menilai bahwa framing yang menyesatkan dan insinuatif tanpa bukti bukanlah praktik jurnalistik yang profesional,” lanjutnya.

Penegasan Hukum

Penyebaran tuduhan tanpa bukti, Kata dia, baik melalui media massa maupun media sosial, yang merugikan nama baik organisasi dapat memenuhi unsur: Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Selanjutnya, Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE terkait distribusi informasi elektronik yang menyerang kehormatan atau nama baik.

Forum Jupnas Gizi Indonesia memberikan peringatan tegas kepada pihak mana pun agar menghentikan penyebaran narasi yang tidak benar.

“Apabila tuduhan tanpa bukti terus disebarluaskan dan merugikan reputasi organisasi, kami tidak akan ragu untuk melaporkan kepada Dewan Pers (untuk produk jurnalistik). Menempuh upaya hukum pidana maupun perdata sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

“Kami berdiri secara independen. Tidak ada dana negara. Tidak ada dana BGN. Tuduhan tanpa bukti adalah fitnah. Jika terus disebarkan, kami siap mengambil langkah hukum dan melaporkannya sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.

You may also like

Leave a Comment