BERITAIND.COM, JAKARTA – Sidang perdana gugatan terkait hak Dana Pensiun Pekerja (Danapera) yang diajukan mantan pekerja MNCTV Chandra, di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat, Rabu (29/7/26), belum memasuki pokok perkara.
Persidangan hari ini masih berada pada tahapan legal standing setelah pihak tergugat, yakni MNCTV, tidak menghadiri sidang pertama yang telah dijadwalkan oleh Majelis Hakim.
Dalam perkara ini, Chandra, yang telah mengabdikan dirinya sejak perusahaan tersebut masih bernama TPI (Televisi Pendidikan Indonesia), memperjuangkan hak Danapera yang menurutnya belum dipenuhi setelah berakhirnya hubungan kerja.
Pada persidangan tersebut, Chandra didampingi Agus Supriyadi, Ketua Umum Serikat Buruh Perjuangan Indonesia (SBPI), bersama Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SBPI selaku kuasa hukum penggugat yang akan mengawal proses hukum hingga memperoleh kepastian hukum dan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Menanggapi jalannya persidangan, Presiden FSP Aspek Indonesia Abdul Gofur, S.H menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap seluruh pihak menunjukkan sikap kooperatif dalam setiap tahapan persidangan.
“Sidang hari ini (kemarin) belum membahas substansi perkara karena masih berada pada tahapan legal standing,” katanya.
“Ketidakhadiran pihak MNCTV pada sidang pertama menyebabkan proses persidangan belum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Kami menghormati mekanisme hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial,” ujar Abdul Gofur lagi.
Menurutnya, kehadiran para pihak dalam setiap persidangan merupakan bentuk penghormatan terhadap lembaga peradilan dan mencerminkan itikad baik dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
“FSP AspekIndonesia berharap manajemen MNCTV ke depan lebih proaktif menghadiri setiap agenda persidangan,” katanya.
“Jangan sampai ketidakhadiran tersebut justru memperpanjang proses pencarian keadilan bagi pekerja yang sedang memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum. Kami berharap proses persidangan dapat berjalan secara efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya lagi.
Abdul Gofur juga mengingatkan,Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap pihak yang berperkara wajib menghormati proses peradilan.
“Apa pun hasil persidangan nantinya, kami berharap MNCTV menghormati dan melaksanakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
“Kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum dan komitmen perusahaan dalam menjunjung prinsip keadilan,” tambahnya.
FSP Aspek Indonesia menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukum penggugat yang dipimpin Agus Supriyadi, Ketua Umum SBPI yang telah memberikan pendampingan hukum kepada Chandra memperjuangkan haknya melalui mekanisme yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
FSP Aspek Indonesia menegaskan akan terus mengawal jalannya persidangan hingga perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, serta berharap keadilan dapat ditegakkan bagi Chandra sebagai mantan pekerja yang telah mengabdi sejak era TPI.
