Sinergi KPU-Kemenkes, Data Pemilih untuk Mendukung Program Vaksinasi Nasional

JAKARTA – KPU dan Kemenkes, melakukan rapat kerja dan koordinasi bersama untuk mengetahui kebutuhan data yang diperlukan dalam mendukung program vaksinasi nasional, Sabtu (30/1/2021).

Pertemuan yang diselenggarakan di Jakarta ini dihadiri oleh Plt. Ketua KPU RI Ilham Saputra
beserta seluruh Anggota KPU RI, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI dan Kepala Pusat Data
Informasi (Kapusdatin) KPU RI.

Serta dari Kemenkes hadir Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Wamenkes Dante Saksono Harbuwono beserta Kapusdatin dan Tim SI Satu Data Vaksinasi, serta perwakilan PT Telkom dan PT Bio Farma.

Berdasarkan paparan Kemenkes, penentuan Herd Immunity mempertimbangkan Efficacy Rate Vaksin.
Saat ini penduduk yang bisa divaksin bagi yang berusia di atas 18 tahun, ke depan sasaran vaksin akan diperluas untuk mencakup penduduk berusia di atas 59 tahun dan komorbid (yang terkontrol).

Skenarionya, dengan jumlah penduduk 269,6 juta, penduduk yang bisa divaksin untuk herd immunity
sebesar 181.554.465 dan efficacy rate 60 persen.

KPU mendukung secara penuh program vaksinasi nasional COVID-19 dan siap bekerja sama dengan
Kemenkes. Pemanfaatan data pemilih tentu dapat membantu pencapaian target vaksinasi nasional
tersebut.

Bahkan KPU juga punya gagasan lockdown berbasis Tempat Pemungutan Suara (TPS), karena bisa direkap dan ada kalkulasi datanya. Satuan pemilih atau penduduk per TPS terdiri dari satu
sampai tiga RT, sehingga cakupan lockdown bisa lebih efektif, sekaligus teridentifikasi secara lengkap dan dapat diupdate berkelanjutan.

Data pemilih yang dikelola oleh KPU untuk mendukung program vaksinasi nasional adalah konsolidasi antara data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 dan DPT Pemilihan 2020.

DPT Pemilu 2019 sebesar 190.779.446, yang terdiri dari 95.365.946 laki-laki dan 95.413.520 perempuan di seluruh Indonesia, yaitu 514 kabupaten/kota, 7.201 kecamatan, 83.400 kelurahan dan 809.531 TPS.

Sedangkan DPT Pemilihan 2020 sebesar 100.359.152, yang terdiri dari 50.164.426 laki-laki dan
50.194.726 perempuan di 309 kabupaten/kota, 4.242 kecamatan, 46,747 kelurahan dan 298.938 TPS.

Penyusunan daftar pemilih, baik itu dalam pemilu maupun pemilihan, KPU mengedepankan 7 prinsip
utama dalam proses kerjanya, yaitu akurat, komprehensif, mutakhir, inklusif, transparan, responsif dan partisipatif.

Daftar pemilih tersebut memuat informasi tentang pemilih seminim mungkin ketidaksesuaian
dengan kondisi nyata terkait penulisan elemen data secara lengkap, tidak ganda dan tidak memuat
nama yang tidak berhak sesuai persyaratan yang telah ditentukan.

Proses penyusunan daftar pemilih juga harus berdasarkan informasi terakhir mengenai pemilih,
mencakup seluruh elemen warga negara yang berhak memilih, prosesnya juga terbuka dan dapat
diakses oleh masyarakat.

KPU juga menampung, menanggapi dan mengakomodir masukan dan isu yang berkembang di masyarakat, karena KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk terlibat dan berpartisipasi dalam proses kerja KPU menyusun daftar pemilih.

Kemudahan masyarakat untuk mengakses data pemilih difasilitasi KPU melalui website lindungihakpilihmu.kpu.go.id dan aplikasi mobile KPU RI Pemilihan 2020.

Dengan adanya pembahasan secara langsung oleh pimpinan KPU dan Kemenkes ini akan dituangkan
dalam MoU. Selain itu juga akan dilakukan pertemuan bersifat teknis data dalam pekan depan.

Related posts

WNA Bermasalah Terungkap, DPR Minta Sistem Pengawasan Terpadu Segera Dibangun

PKB Desak Komdigi Perketat Pengawasan Film Digital Bermuatan Sensualitas

Komisi VI: Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Merah Putih Harus Transparan