Ditetapkan sebagai Tersangka, Saksi Dugaan Kasus Korupsi Masjid Sebut Siap Perang

PALEMBANG – Dua saksi kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya yakni Mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid, Eddy Hermanto dan Kuasa KSO PT Brantas Abipraya, Dwi Kridayani ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya, saya ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang kontraktor yang diperiksa bersama saya hari ini,” ucap Eddy saat ditemui usai menjalani pemeriksaan Kejati Sumsel, Senin (8/3/2021).
Dijelaskan Eddy, bahwa dirinya tidak kaget bila ditetapkan sebagai tersangka. Dan dirinya juga mengaku sudah dikabarkan sejak tiga bulan yang lalu.
“Tidak kaget, saya sudah siap untuk diperiksa lebih lanjut, saya siap perang dalam hal ini,” tuturnya.
Eddy menegaskan, bahwa dalam perkara ini dirinya hanyalah korban atas konspirasi antar sesama mereka. “Inikan ada dua periode, saya memegang termin kerja 1 sampai 3, sementara termin 4 – 6 masak saya yang menanggung,” tegasnya.
Saat disinggung terkait dugaan adanya konspirasi politik, dirinya menegaskan membantahtidak ada kosnpiriasi antara gajah dengan gajah.
“Kalau politik pemerintahan tidak ada, ini hanya konspirasi antar sesama saja dan saya jadi korbannya karena saya kepala pembangunannya,” tuturnya.

Related posts

DPR: Mimpi Rel Aceh-Lampung Harus Dibangun dengan Peta Jalan Realistis

FSP ASPEK Indonesia Kecam Pengusaha Media yang Persulit Pembayaran Pesangon Pekerja Korban PHK

DPR Dukung Imunisasi Syarat SPMB, Tapi Hak Pendidikan Anak Harus Tetap Dijamin