Simpan Sabu di Bawah Tempat Tidur, Warga Pematangsiantar Ini Ditangkap Polisi

PEMATANGSIANTAR – DS (25) warga jalan Kenanga, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pematangsiantar , Selasa (9/3/2021).

Kapolresta Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar didampingi Kasat Narkoba AKP Kristo Tamba mengatakan, dari bawah tempat tidur di ruang tamu rumah DS, polisi menemukan barang bukti 2,22 gram narkotika jenis sabu.

Selain itu, polisi juga menemukan 1 pipa kaca, jarum sumbu dan satu unit handphone di lokasi penangkapan.

“Barang bukti yang disita narkoba jenis sabu sebanyak 2 paket yang disimpan dalam kotak rokok dan disembunyikan di bawah tempat tidur serta sejumlah barang lainnya,” ujar Boy.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan terkait penangkapan DS dan untuk pemeriksaan yang bersangkutan ditahan di Mapolresta Pematangsiantar. (rfh)

Related posts

DPR: Mimpi Rel Aceh-Lampung Harus Dibangun dengan Peta Jalan Realistis

FSP ASPEK Indonesia Kecam Pengusaha Media yang Persulit Pembayaran Pesangon Pekerja Korban PHK

DPR Dukung Imunisasi Syarat SPMB, Tapi Hak Pendidikan Anak Harus Tetap Dijamin