2 Residivis Jambret Penumpang Becak Ditembak Polresta Pematangsiantar

Tersangka pelaku jambret ditangkap Satuan Reskrim Polresta Pematangsiantar, Rabu (17/3/2021). Foto/Ist

PEMATANGSIANTAR – Dua pemuda residivis penjambret lansia ditembak Satuan Reskrim Polresta Pematangsiantar, Rabu (17/3/2021). Penembakan dilakukan karena tersangka melawan saat akan ditangkap.

Kapolresta Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto mengatakan, kedua tersangka yakni KDS (22) warga
jalan Rakuta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba. THS (20) warga jalan Pdt J Wismar Saragih, Pematangsiantar.

Tersangka ditangkap Rabu terkait kasus jambret seorang wanita lanjut usia Bunga P Sibuea (61) warga jalan Melanthon Siregar, Kecamatan Siantar Selatan, Senin (15/3/2021) lalu.

“Korban saat menumpang becak dijambret kedua diduga pelaku yang mengendarai motor saat melintas di jalan Gunung Sibayak, Kecamatan Siantar Timur,” ujar Boy.

Usai mengambil tas korban berisi perhiasan dan uang serta handphone, keduanya kabur. Saat itu, korban sempat berusaha mengejar dengan turun dari becak hinggan korban terguling di aspal jalan.

Polisi memberikan perhatian serius terhadap kasus jambret yang dialami korban hingga mengalami kerugia Rp19 juta.

“Saat dilakukan pengembangan untuk menunjukan barang bukti, keduanya melawan petugas bahkan sempat bergumul dengan polisi yang akan menangkap, sehingga diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki KDS dan THS,” sebut Boy.

Kini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolresta Pematangsiantar usai menjalani perawatan di RSUD Djasamen Saragih. (rfh)

 

 

Related posts

Kenaikan Tunjangan Guru, Waka Komisi X: Anggaran 2027 Jangan Hanya Fokus pada Sarana Prasarana

Kanwil BPJS-TK Sumbagsel Nobatkan Disnakertrans Muba Pelopor Pogram Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 

PSSI Mencatat Tonggak Sejarah sebagai Federasi Sepak Bola Kelima Dunia yang Melarang Pekerja Anak