Home Berita Karyawan PT Garam Divaksinasi Covid-19 Tahap II

Karyawan PT Garam Divaksinasi Covid-19 Tahap II

by Slyika

SUMENEP – Dalam upaya untuk mengurangi pandemi Covid-19 PT Garam (Persero) melaksanakan vaksinasi Covid 19 tahap II kepada seluruh karyawan.

Vaksinasi dilakukan untuk jajaran operasional maupun administrasi. Penyuntikan vaksinasi bertujuan agar dapat mencegah penyebaran covid-19 serta dalam rangka mendukung program 5 prioritas Kementerian BUMN yakni Meningkatkan nilai ekonomi dan sosial untuk Indonesia.

PT Garam (Persero) melaksanakan prosedur pemberian Covid-19 sesuai instruksi yang dikeluarkan melalui Kementerian BUMN Nomor: S-136/S.MBU/03/2021 tanggal 02 Maret 2021.

Yakni tentang pengisian data karyawan dan lansia pada system pelaporan penanganan Covid-19 BUMN, dan Surat Kementerian BUMN Nomor: S-24/MBI/S/01/2021 tanggal 29 Januari 2021 telah menjawab Surat Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: SR.02.6/Menkes/72/2021.

Perihal Dukungan Pendataan Target Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 dengan lampiran pendataan pada karyawan BUMN.

PT Garam (Persero) telah melaksanakan vaksinasi Covid-19 Tahap I dan Tahap II pada tanggal 09 dan 23 Maret 2021 kepada karyawann di Kantor Pusat Sumenep.

Selanjutnya dilakukan secara berkelanjutan di kantor Administrasi Surabaya, Kantor Pegaraman, dan Kantor Perwakilan Pemasaran yang ada di wilayah seluruh Indonesia.

Dalam pelaksanaan vaksinasi tersebut melalui proses 4 tahap yang harus dilalui, yaitu pendaftaran, screening atau pemeriksaan, vaksinasi dan observasi.

Harapan adanya vaksinasi agar dapat memutus rantai penularan penyakit dan menghentikan pandemi sehingga dalam jangka panjang diharapkan dapat menghilangkan Covid-19.

Pelaksanaan vaksinasi ibekerjasama dengan Rumah Sakit Islam Garam Kalianget Sumenep yang menjadi member Indonesia Healthcare Corporation (IHC).

RSI Garam Kalianget sebagai Tim vaksinator beranggotakan tim medis, meliputi dokter, perawat, psikiatris, dan tenaga administrasi. (zulham)

You may also like

Leave a Comment