3 Kantor Imigrasi Masih Memproses Penegakan Hukum Keimigrasian

MAKASSAR – Target Kinerja B-03 Keimigrasian Tahun 2021 (Tiga Bulan Pertama) terdiri atas Pelayanan Eazy Passport dan Pengembangan Penegakan Hukum Keimigrasian.

Dalam Pengembangan Penegakan Hukum Keimigrasian, Kepala Divisi Keimigrasian Dodi Karnida yang sedang berada di Sorowako-Luwu Timur dalam kegiatan Eazy Passport, ketika dihubungi Humas Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Selasa, (30/03/2021) menyatakan bahwa menjelang penutupan masa pelaporan Tarja B-03, Kantor Imigrasi (Kanim) Makassar, Parepare dan Palopo masih melakukan proses adminitrasi penegakan hukum dimaksud.

“Dalam rangka kegiatan Pengembangan Penegakan Hukum Keimigrasian, kemarin saya berkomunikasi dengan Zalfiluz Maquinag bagian konsuler pada Konsulat Jenderal Filipina di Manado. Selain melakukan pertukaran informasi atas efek peristiwa Bom Makassar terhadap WN Filipina yang ada di Sulawesi Selatan, juga meminta klarifikasi atas status kewarganegaraan seorang wanita yg berada di Makassar, diduga sebagai keturunan Filipina,” paparnya.

Pihaknya sudah mengirim surat ke konsulat jenderal berikut berkas-berkas pendukungnya. Selain itu, kepada Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Parepare, juga telah menanyakan tentang perkembangan rencana pendeporasian WN. Malaysia M. Tauqif (22 tahun) asal Kotakinabalu-Sabah.

Ia seorang deteni pada Rudenim Parepare mantan terpidana 1 tahun 6 bulan pada Rutan Sidrap karena terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian (berada di Indonesia tanpa paspor).

“Saat ini paspor yang bersangkutan masih belum sampai ke Kanim Parepare. Nantinya akan dideportasi via Makassar-Bali ke Kualalumpur karena lebih banyak penerbangan dari Bandara Ngurah Rai dibandingkan dari Bandara Seoekarno-Hatta,” jelasnya Dodi.

Untuk penegakan hukum oleh Kanim Palopo, Dodi menyatakan bahwa keluarga WN. Malaysia yang datang ke Indonesia tanpa paspor untuk mengikuti suaminya seorang buruh tani asal Luwu itu, belum mampu menyediakan biaya tiket.

Dodi menyatakan bahwa pendeportasian akan dilakukan pada kesempatan pertama jika tiket sudah ada dan penerbangan sudah normal kembali.(dk)

Related posts

Langkah Tagih Pajak Door to Door Jangan Jadi Ajang Konflik Baru Masyarakat dan Pemerintah

Festival Pasar Rakyat Beri Ruang UMKM Naik Level

Viral Kekerasan Anak di Daycare, Ninik: Pelaku Harus Disanksi Berat