Home Berita PPP Ingatkan Jajaran Pemerintahan Jangan Bebani Jokowi dengan Kebijakan yang Tidak Sinkron

PPP Ingatkan Jajaran Pemerintahan Jangan Bebani Jokowi dengan Kebijakan yang Tidak Sinkron

by Slyika

JAKARTA – Pasca kontroversi Perpres bidang usaha investasi yang memasukkan minuman keras sebagai bidang usaha investasi akhirnya dicabut dan hilangnya frase agama dalam rancangan peta jalan pendidikan nasional (PJPN), jajaran pemerintahan, dalam hal ini Kemendikbud kembali mendapat sorotan terkait kebijakan dan aturan di bidang pendidikan.

Sorotan terkait tidak tercantumnya mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2021.

Dalam Pasal 40 ayat 3 PP ini tidak tercantum Pancasila sebagai mata pelajaran. Sedangkan Bahasa Indonesia tidak tercantum tegas, hanya disebut bahasa saja.

Melihat hal seperti ini terus terulang dan menjelang kemungkinan adanya reshufle kabinet, PPP sebagai partai koalisi pemerintahan mengingatkan jajaran kabinet dan pemerintahan agar ke depan tidak terus-menerus menciptakan beban politik dan ruang suudzon (prasangka tidak baik) terhadap Presiden Jokowi dan pemerintahannya.

Wakil Ketua Umum PPP yang juga Wakil Ketua MPR-RI Arsul Sani menyatakan, seyogianya semua yang di kabinet maupun jajaran pemerintahan punya tekad mengurangi bahkan menghilangkan beban politik dan ruang suudzon terhadap presiden dari elemen masyarakat manapun.

Untuk ini Arsul menekankan bahwa kordinasi yang baik, antara lain dengan pembahasan antar kementerian dan lembaga (K/L) yg komprehensif atas hal-hal yg sensitif atau akan menarik perhatian publik dan akan menjadi atau diputuskan oleh K/L tersebut dan saling melakukan “proof reading” atas rancangan kebijakan atau aturan.

Ini tentu bisa dimulai dalam rapat kabinet atau rapat kordinasi dibawah Kemenko yang bersangkutan.

Arsul yakin dengan cara seperti ini maka sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan atau peraturan akan lebih baik.

Lebih lanjut Arsul menilai problem sinkronisasi dan harmonisasi ini timbul karena masih rendahnya kordinasi antar kementerian dan lembaga pemerintahan terkait.

Menurut Arsul, meski ada kementerian kordinator (kemenko), namun level kordinasi yang tinggi spt diharapkan belum tercipta.

Sebagai contoh rendahnya level kordinasi ini, Arsul Sani menunjuk kasus tidak tercantumnya Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran (kuliah) dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021.

Padahal dalam Pasal 35 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pancasila dan Bahasa Indonesia masuk kedalam kurikulum perguruan tinggi.

Menurutnya jika ada kordinasi yg lebih baik antar kementerian dalam penyiapan PP 57 Tahun 2021 setidaknya antara Kemendikbud sebagai pemrakarsa, Kemenkumham sebagai kordinator legislasi Pemerintah dan Sekretariat Negara sebagai pintu terakhir sebelum sebuah produk aturan ditandatangan Presiden, maka sisi pandang yg melihat tidak sinkron dan harmonisnya PP diatas dengan UU-nya bisa dicegah.

“Jika semuanya sinkron maka beban politik dan ruang suudzon dari elemen masyarakat dengan sendirinya akan dapat diminimalisir secara signifikan,” tutur Arsul. (abd)

You may also like

Leave a Comment