Jelang Idul Fitri, Pintu Masuk Antar Wilayah di Sumsel Diperketat

Jelang Idul Fitri, Pintu Masuk Antar Wilayah di Sumsel Diperketat. Foto/Beritaind/Deansyah

PALEMBANG – Menjelang lebaran yang berpotensi terjadinya arus mudik pada H-7 hingga H+7, sebanyak lima unit posko penyekat di wilayah perbatasan ataupun pintu masuk Kota Palembang dari kabupaten tetangga telah didirikan.

Kasatlantas Polrestabes Palembang, Kompol Endro Aribowo mengatakan, lima titik posko penyekat tersebut berada di Talang Jambe, Simpang KM 12, Plaju, Dekranasda Jakabaring dan Simpang Nilakandi.

“Posko penyekat yang tersebar di lima titik itu diawasi 24 jam, pemudik yang tidak penuhi syarat akan putar balik ke daerah asal,” ujarnya.

Menurutnya, lima titik posko itu menjadi perlintasan keluar masuk pemudik dari Kota Palembang menuju berbagai kabupaten/kota di Sumsel.

“Ada 400 lebih petugas gabungan dari kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan yang siaga di posko-posko itu,” jelasnya.

Dalam penyekatan para pemudik pihaknya menerapkan aturan pemerintah pusat, kendaraan akan diperiksa terkait dokumen operasional dan bukti tes bebas COVID-19. “Siapapun yang melintas akan dilakukan pemeriksaan,” ucapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, pihaknya mengingatkan bagi masyarakat yang tidak memiliki keperluan mendesak agar tidak melakukan perjalanan mudik, sebab saat ini pemerintah sedang bekerja keras menghentikan laju penularan COVID-19 yang mulai menunjukan peningkatan kasus.

“Jangan sampai seperti Tsunami Covid-19 di India. Siapa lagi yang mau menjaga kita kecuali diri kita sendiri, mari kita memutus mata rantai penyebaran dengan tidak pulang kampung / mudik. Tetaplah patuhi protokol kesehatan,” kata Supriadi.

Untuk Operasi Pengaman Idul Fitri tahun ini sebanyak 2.100 personel gabungan diterjunkan untuk menjaga 46 posko penyekatan, delapan titik berada antar provinsi dan 38 titik antar kabupaten dan kota.

“Jadi tahun ini kita akan melakukan penyekatan di 46 titik, baik itu tingkat provinsi maupun tingkat Kabupaten dan kota. Delapan titik penyekatan dilakukan antar provinsi dan 38 titik lainnya antar kabupaten dan kota,” jelas Supriadi. (deansyah)

Related posts

AEC Gala 2026 Enters Pixel Suguhkan 3 Drama Berbahasa Inggris, Angkat Budaya Sunda hingga Film Populer

Warung Difabel Sharaswaty Meracik Kopi dengan Semangat Inklusivitas di ICX 2026 Medan

Sambut HUT Kemerdekaan Bidpropam Polda Kepri Bagikan Bendera dan Sembako ke Warga Kampung Tua