Kapolda Banten: 11.200 Ranmor Diperiksa, Pemudik tak Terprovokasi

Kapolda Banten: 11.200 Ranmor Diperiksa, Pemudik tak Terprovokasi. Foto/Bidhumas

BANTEN – Tak satu pun dari 11.200 kendaraan bermotor pemudik yang diiperiksa hingga hari ke-4 Senin, (10/5/21) di 24 Pos Sekat wilayah hukum Polda Banten, terprovokasi menerobos petugas.

Kapolda Banten, Irjen Pol. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugoroho,Selasa (11/5/21) di Serang kepada media mengatakan, yakin masyarakat tak mau dipidana hanya karena pengaruh video provokasi mudik.

Terbukti, sudah 2.204 dari 11.200 kendaraan bermotor (ranmor) yang diputarbalikkan karena memang tak memenuhi ketentuan mudik di masa Covid-19 ini, tak ada yang melawan dan menerobos petugas di Pos Sekat.

“Kami paham warga rindu mudik lebaran, tetapi ‘toh’ sampai hari ini tak ada yang terprovokasi oleh video provokator mudik yang sudah menyebar itu,” kata Irjen Pol Rudy yang didampingi Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Edy Sumardi Priadinata.

Sejak awal “Operasi Ketupat Maung 2021” yang menyasar pemudik lebaran, petugas secara humanis mengedepankan pendekatan pelayanan.

Petugas juga menggambarkan kemungkinan risiko Covid-19 menyebar lebih luas sejalan dengan masifnya mobilitas manusia.

Di samping itu, jika memaksakan diri menerobos penyekatan, akan berikso hukum lantaran dapat tergolong melawan petugas.

Sejauh ini, lanjut Rudy, tak ada pemudik yang emosional dan terprovokasi, dan tujuan utama penyekatan pun tercapai.

“Pasal 212, 214, dan pasal 216 KUHP, sudah mengatur hal itu (melawan petugas, pen). Kami berharap petugas takkan pernah sampai menggunakannya. Untuk itu, kesadaran dan kepatuhan masyarakat sangat penting demi mencegah penyebaran Covid-19,” imbau Rudy.

Peraturan Larangan Mudik 2021 bertujuan mencegah penyebaran Covid-19. Ini sesuai Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Aturan larangan mudik tersebut, Kombes Edy Sumardi melengkapi, berlaku selama 12 hari, sejak Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021).

Aturan ini berlaku efektif bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan antarkota/ kabupaten, provinsi, ataupun antar-negara, baik yang menggunakan transporasi darat, kereta api, laut maupun udara.

Terkait dengan video provokasi mudik, Polisi diketahui telah menangkap Whd (40), di rumahnya di Meunasah Jeurat, Lhoknga, Aceh Besar, Ahad (9/5/21).

Ia telah menyebar video provokatif berisi ajakan kepada warga untuk mudik dengan cara menerobos penyekat yang dibuat oleh polisi.

Mantan Wakil Ketua FPI Provinsi Aceh itu, kini menjadi tersangka atas perbuatannya melawan hukum yang dalam hal ini juga UU ITE.

Video bermuatan SARA dan ujaran kebencian terhadap aturan pemerintah tersebut, juga sudah diunggah oleh akun Facebook ZAi pada 8 Mei 2021.

Konten rekamannya, seorang pria (Whd) mengenakan sorban, sedang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mudik. Ia mengajak warga untuk menerobos titik-titik penyekatan mudik.

Penangkapan oleh Polda Aceh dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap pemilik konten video pada akun media sosial Instagram ‘cetul.22’.

Tersangka berikut barang bukti saat ini sudah diamankan polisi. Teradap Whd, menurut Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Margiyanta, diterapkan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU No. 11/ 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Itu pelajaran mahal bagi semua warga, jangan mudah bermedos-ria secara melawan hukum. Kendalikan diri dalam bermedia-sosial,” imbau Kombes Edy. (bidhumas)

Related posts

Muba Maju Lebih Cepat : Pekerja Rentan Muba Terlindungi 

Bintara Muda Tewas Tak Wajar di Asrama, PKB: Polri Harus Transparan

DPR, Sengketa Lahan di Tanah Abang Harus Selesai Sebelum Rusun Subsidi Dibangun